Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiaa mengatakan terdakwa menerima uang itu untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara korupsi dana batuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal di sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.

Pemberian uang itu dilakukan melalui rekan Patrice yang bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang juga bekerja di kantor hukum OC Kaligis and Associates.

"Pemberian itu karena terdakwa selaku anggota DPR di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," tambah jaksa Yudi.

Pada 20 Maret 2015, Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung Tindakan Pidana Korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal di sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang mengarah pada keterlibatan Gatot selaku gubernur.

"Karena hal tersebut, Evy Susanti mendapat masukan dari advokat pada kantor OC Kaligis and Associates Yulius Irawansyah (Iwan) untuk melakukan pendekatan partai dengan cara islah karena permasalah tersebut dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan Gatot sebagai gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang kebetulan berasal dari Partai Nasdem," ungkap jaksa Yudi.

Pada April 2015, Rio bertemu dengan Gatot dan mendapat cerita tentang politisasi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gatot.

"Atas permasalahan Gatot tersebut, terdakwa menyatakan 'Ya Wagub itu kan orang baru di partai, gak bener wagub ni'," kata Yudi.

Dalam pertemuan tersebut, menurut dia, terdakwa juga sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, terdakwa merupakan salah satu kandidiat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung.

"Namun setelah berbagai pertimbangan, yang dipilih bukan terdakwa," tambah dia.

Hal ini menguatkan keyakinan Gatot bahwa terdakwa bisa membantu permasalahan yang dia hadapi di Kejaksaan Agung.

Namun sebelum islah Rio sempat menyampaikan pesan kepada Fransisca Insani Rahesti, menyatakan "minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk, jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis".

"Atas penyampaian terdakwa, Fransisca memahaminya sebagai permintaan uang dari terdakwa kepada Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho. Fransisca juga menyampaikan hal itu kepada Yulius Irawansyah," ungkap jaksa.


Islah

Islah akhirnya terjadi pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri oleh Gatot dan Tengku Erry Nuradi, Ketua Umum Partai Nasdem dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis.

Setelah islah, Rio menyampaikan pesan kepada Evy melalui Fransisca dan Yulius terkait permintaan sesuatu yang menurut Evy dipahami sebagai permintaan uang dari Rio yaitu sebesar Rp200 juta.

Pada 20 Mei 2015, Evy dan Fransisca bertemu di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia dan memberikan uang Rp150 juta untuk Rio dan Rp10 juta untuk Fransisca. Namun saat itu Fransisca menyampaikan jumlahnya kurang dari yang disepakati.

Evy menyampaikan kekurangan Rp50 juta menyusul, namun Fransisca minta disiapkan sore harinya karena sudah berjanji untuk bertemu dengan Rio sore harinya. Sorenya, Evy meminta sopirnya, Ramdan Taufik Sodikin, menyerahkan uang Rp50 juta kepada Fransisca di kantor OC Kaligis.

Uang Rp200 juta itu diberikan Fransisca kepada terdakwa pada 20 Mei 2015 di Cafe Hotel Kartika Chandra Jalan Gatot Subroto. Terdakwa memberikan Rp50 juta di antaranya kepada Fransisca.

Sebagai balasannya, pada 22 Mei 2015 di Planet Hollywood Cafe Hotel Kartika Chandra, Rio bertemu dengan Evy Susanti dan Fransisca.

Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umrah akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung.

Saat ada permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rio menyarankan agar permintaan itu tidak dipenuhi dan menunggu Rio pulang dari umrah.

Namun Surya Paloh mengetahui pertemuan Evy dan Rio sehingga menegur Rio Capella. Rio pun menuduh Evy yang membocorkan pertemuan tersebut, dan Fransisca pun mengembalikan uang Rp10 juta ke Evy.

"Pada saat itu Fransisca menyampaikan kepada Evy bahwa sebaiknya Evy membuat SMS yang intinya menyampaikan pertemuan dengan terdakwa di Planet Hollywood Cafe itu tidak pernah terjadi," ungkap jaksa.

Operasi Tangkap Tangan terhadap Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary membuat Fransisca khawatir sehingga dia dan Rio Capella menyusun skenario untuk menutupi pemberian uang tersebut.

Skenario awal adalah agar uang itu memang diberikan Evy namun tetap dipegang Fransisca, dengan Rio memberikan uang Rp200 juta ke Fransisca.

Namun karena khawatir dengan skenario yang dibuat Rio, Fransisca kembali menghubungi untuk bertemu di restoran Kustring di Jalan Teuku Umar Menteng pada 20.00 WIB pada pertengahan Agustus 2015 dan mengembalikan uang Rp200 juta kepada Rio.

Pada 23 Agustus 2015, Rio bertemu dengan Fransisca, Clara Widi Wiken yaitu kakak Fransisca, dan ajudan/supir Rio Jupanes Karwa di RS Medhistra Jakarta.

Pada pertemuan itu, Rio memberikan dua nomor telepon genggam kepada Fransisca dan Clara dan mengatakan "Ini aku udah siapkan dua nomor untuk komunikasi kita, ini nomor sebelum dan ini nomor sesudah".

"Terdakwa juga menekankan skenario awal apabila terkait masalah uang dari Evy Susanti bermasalah, yaitu apabila Fransisca diperiksa KPK, maka Fransisca sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Evy yang tadinya diserahkan kepada terdakwa ditolak dan dikembalikan kepada Fransisca untuk selanjutnya dikembalikan kepada Evy susanti," jelas jaksa.

Pada Senin, 24 Agustus 2015, sesuai rencana, Jupanes Karwa membawa uang dari Rio sebanyak Rp200 juta dan diserahkan kepada Clara Widi Wiken di pom bensin Pancoran. Pada 25 Agustus 2015, Fransisca menyerahkan uang itu kepada penyidik KPK.

Atas perbuatan tersebut, Rio dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rio Capella menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan itu.

"Kami memang sudah sepakat bahwa kami tidak mengajukan eksespsi. Kami berharap pemeriksaan cepat, biaya ringan seperti KUHAP," kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail.

"Kami usulkan pemeriksaan perkara terdakwa dilakukan Senin dan Kamis, sehingga mungkin Senin depan sudah selesai untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa," tambah dia.

Ketua majelis hakim Artha Theresia menerima dan akan mempertimbangkan usul itu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015