Jakarta (ANTARA News) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan tiga perusahaan sekuritas anggota bursa karena terbukti lalai menjalankan prosedur pengendalian internal dalam kegiatan operasional perusahaan.

BEI melakukan suspensi terhadap PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities Tbk, dan PT Millenium Danatama Sekuritas karena menilai ketiganya telah melakukan pelanggaran.

"Hari ini adalah hari yang paling sedih karena saya harus menghukum 'anak saya' yang paling tua dan paling pinter. Dengan terpaksa saya harus lakukan itu dan dua broker-nya yang lebih muda. Dan mereka sudah tandatangani pengakuannya," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Rabu.

"Ada beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK yang lalai dijalankan perusahaan sekuritas itu yang dapat merusak citra pasar modal," katanya serta menambahkan hukuman akan dicabut setelah perusahaan melakukan perbaikan.

Tito mengatakan terhitung mulai sesi I perdagangan tanggal 11 November 2015 ketiga sekuritas itu tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di BEI sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

"Saya sudah tandatangan surat putusan suspensi tiga broker itu jam dua pagi tadi. Kami ingin bertindak tegas, siapa pun yang melanggar kami tindak," katanya.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Hamdi Hassyarbaini menambahkan bursa akan kembali mengizinkan ketiga perusahaan melakukan aktivitas perdagangan efek setelah mereka memenuhi syarat yang diminta BEI.

Tito mengemukakan bahwa ada indikasi gagal bayar transaksi gadai saham (repo) PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) di pasar negosiasi sekitar Rp300-Rp400 miliar. Saham SIAP juga sudah disuspensi.

Hamdi mengatakan ketiga perusahaan sekuritas yang dikenai sanksi dinilai tidak melakukan manajemen risiko dan proses Know Your Customer (KYC) dengan baik.

"Dari delapan perusahaan sekuritas yang diperiksa, mengerucut menjadi tiga, karena kami melihat mereka dominan dalam pelanggaran transaksi saham SIAP," katanya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015