Semarang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Kota Semarang hari ini mulai menyidangkan perkara pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan tersangka Ronny Maryanto, aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Dimyati tersebut, Ronny didakwa telah melanggar pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Jaksa penuntut umum Bethania menjelaskan, kejadian yang menyeret Ronny ke pengadilan bermula ketika politikus Partai Gerindra Fadli Zon menggelar kampanye Pemilihan Presiden di Pasar Bulu Semarang pada Juli 2014.

Menurut dia, Fadli Zon saat itu memberikan sejumlah uang kepada seorang ibu dan tiga anaknya yang diakui sebagai sedekah.

Laman Tribunnews.com dan Kompas.com memuat berita tentang peristiwa itu dengan judul "Kampanye di Semarang, Fadli Zon Bagi-bagi Uang di Pasar".

Ronny kemudian menyampaikan pernyataan kepada wartawan bahwa telah melaporkan Fadli Zon ke Panitia Pengawas Pemilu terkait kejadian dalam kampanye tersebut. Pernyataannya dimuat di beberapa media massa.

"Perbuatan terdakwa yang mengutip pernyataan tulisan di media-media massa tersebut dinilai telah menyerang kehormatan saksi Fadli Zon," kata Bethania.

Ronny menyatakan keberatan terhadap dakwaan itu.

"Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta," kata terdakwa, yang tidak ditahan karena perkara itu.

Terdakwa, yang didampingi para penasihat hukumnya, menyatakan akan menanggapi dakwaan jaksa dalam sidang pekan depan.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015