Oleh karena itu migrasi tidak boleh berbasis remitance. Karena kalau berbasis remitance, itu artinya seperti jual beli orang,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan terus berkomitmen untuk memperbaiki regulasi yang terkait dengan Buruh Migran indonesia (BMI). Pemerintah juga akan sungguh-sungguh dalam mengawasi pelaksanaan UU atau peraturan yang terkait dengan BMI yang sudah diperbaiki dan dibuat di era kementerian tenaga kerja dipimpin Menteri Hanif Dhakiri.

"Adalah hak seorang untuk bermigrasi. Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan usaha untuk mensejahterakan warganya. Tapi kita semua tahu bahwa pemerintah juga mempunyai keterbatasan. Oleh karena itu migrasi tidak boleh berbasis remitance. Karena kalau berbasis remitance, itu artinya seperti jual beli orang," kata Menaker Hanif Dhakiri  di depan ribuan peserta Jambore Nasional Buruh Migran Indonesia dengan Tema "Negara Hadir Buruh Terlindungi" di kampus Universitas Jember, Rabu.

Dalam keterangan persnya, Menaker mengatakan, selama ini kepemimpinan migrasi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor pendorong dan penarik. Faktor pendorong seperti kemiskinan, keterbelakangan dan rendahnya tingkat pendidikan, serta faktor penarik seperti gaji yang lebih tinggi dan keinginan kerja di luar negeri.

Oleh karena itu, semua pihak harus memahami bahwa migrasi ini keniscayaan yang tak bisa dipungkiri. Namun demikian, setiap upaya migrasi harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

"Remitance adalah konsekuensi dari migrasi. migrasi yang berbasis hak akan bisa berjalan dengan baik dan aman. Tugas kami sebagai negara adalah memastikan dari tahap awal sampai akhir (dari berangkat sampai pulang) harus berjalan aman dan baik," katanya.

Pada kesempatan itu Menaker Hanif juga menyampaikan pentingnya SDM yang mempunyai daya saing. Menurutnya, negara harus hadir dalam proses migrasi dengan dua cara yaitu memberi informasi dan perlindungan. Salah satu bentuk wujudnya negara hadir adalah dengan memastikan informasi yang kredibel dan akurat.

"Dari segi tata kelola pemerintahan, kami harus memastikan pelayanan lebih cepat, lebih murah. Sebab 90 persen angkatan kerja kita hanya lulusan SMA ke bawah. Dengan tata kelola yang baik, diharapkan warga yang akan melakukan migrasi akan memilh dengan prosedur yang legal," tegasnya.

Negara, lanjut Hanif juga akan memastikan standar pelayanan bagi warga negara yang akan melakukan migrasi. Sebab dengan cara inilah negara akan hadir secara nyata dalam bentuk pengawasan akan pelaksanaan migrasi secara baik dan benar. "Negara harus keras dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum. Inilah tugas kami yang harus di bantu oleh teman-teman semua," pungkasnya.


Desa Peduli Buruh Migran

Dalam rangka mendukung berbagai upaya kreatif warga yang ingin melindungi buruh migran, Menaker Hanif Dhakiri meresmikan langsung desa peduli buruh migran Indonesia (Desbumi) di desa Sumber Salak, Ledok Ombo, Jember. Menaker Hanif minta desa-desa lain bisa mengikuti desa Sumber Salak ini, yang hampir 40 persen warganya menjadi TKI, dalam memberikan proteksi dan perlindungan bagi calon buruh migrannya.

"Saya berterima kasih dan senang dengan langkah dari Desa Sumber Salak ini yang membuat perdes perlindungan TKI dengan membuat Desbumi atau desa peduli buruh migran Indonesia," kata Menteri Hanif dalam sambutannya di Jember, Rabu.

Menurut Hanif, orang-orang yang bekerja ke luar negeri itu padahakekatnya karena ingin kehidupannya dan keluarganya menjadi lebih baik. Oleh karena itu, negara dalam hal ini pemerintah harus nyata kehadirannya dalam melindungi dan memfasilitasi mereka agar mendapatkan tujuan kesejahteraan di atas.

"Negara mesti hadir dalam rangka memfasilitasi terwujudnya harapan warga yang bekerja di luar negeri.  Inisiatif desbumi ini menuntut semua warga dan semua pihak bertanggungjawab sesuai porsinya.

Dalam kesempatan ini Menaker Hanif meyakinkan bahwa pemerintahan presiden Jokowi adalah pemerintahan yang serius dalam menangani persoalan TKI dan buruh. Hal ini dimaksudkan karena presiden Jokowi ingin negara maksimal dalam memberikan perlindunga terhadap TKI.

"Salah satunya adalah dengan malakukan revisi UU, selain juga dengan membuat permen-permen yang terkait dengan perlindungan TKI," katanya.

Pewarta: -
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015