kasus pekerja migran yang bermasalah cukup banyak, bahkan Jember menduduki peringkat kedua terbanyak di Jatim setelah Madura
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Lembaga masyarakat Migrant Care mendorong Pemerintah Kabupaten Jember merancang Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena kabupaten setempat merupakan salah satu kantong pekerja migran terbanyak di Jawa Timur.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan kami berharap hal itu ditindaklanjuti di Jember," kata Project Officer Migrant Care Jember Bambang Teguh Karyanto saat menggelar diskusi di Jember, Jumat petang.

Migrant Care Jember menggelar Forum Grup Diskusi bertema "Kesiapan Jember Dalam Implementasi Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" dengan menghadirkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), mantan pekerja migran yang aktif di Desbumi dan beberapa kepala desa.

"Berdasarkan data yang kami himpun tercatat sebanyak 655 pekerja migran yang tersebar di beberapa kecamatan di Jember, namun jumlah tersebut masih belum termasuk pekerja migran yang tidak memiliki dokumen," tuturnya.

Baca juga: Migrant CARE soroti kasus-kasus perdagangan manusia terkini

Baca juga: Migrant Care: Dua WNI yang ditahan perusahaan Laos berhasil keluar


Secara nasional, lanjut dia, Indonesia sebagai salah satu negara dengan penempatan pekerja migran yang paling banyak di dunia dan berdasarkan catatan BP2MI pada tahun 2022 hingga bulan Agustus terdapat 101.113 jiwa (38.684 laki-laki dan 62.429 perempuan), namun jumlah tersebut belum yang termasuk pekerja migran ilegal.

"Berdasarkan data Disnaker Jember bahwa kasus pekerja migran yang bermasalah cukup banyak, bahkan Jember menduduki peringkat kedua terbanyak di Jatim setelah Madura," katanya.

Ia berharap ada regulasi atau produk hukum yang bisa diterbitkan Pemkab Jember berupa peraturan daerah yang bisa memberikan perlindungan kepada para pahlawan devisa negara tersebut.

Pemprov Jatim baru saja melakukan pengesahan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pekerja migran harus mendapatkan perlindungan yang meliputi sejak mendaftar, keberangkatan, penempatan, hingga kepulangan, bahkan perlindungan tersebut juga harus mencakup pekerja migran dan juga keluarganya," ujarnya.

Bambang berharap Pemkab Jember juga menindaklanjuti nya dengan menerbitkan sebuah peraturan daerah untuk menindaklanjuti Perda Provinsi Jatim tersebut agar ada kesinambungan dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Bambang Rudianto mengatakan Kabupaten Jember memang memerlukan sebuah perda untuk melindungi para pekerja migran Indonesia, apalagi sudah ada Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Mudah-mudahan FGD yang digelar Migrant Care bisa memberikan masukan untuk membuat Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan mudah-mudahan tahun depan bisa kami usulkan menjadi program legislasi daerah 2023," katanya.

Baca juga: Satgas Jember tingkatkan pengawasan pemulangan pekerja migran

Baca juga: Satu pekerja migran asal Jember diisolasi di RS Lapangan Indrapura

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022