Jakarta (ANTARA) - Organisasi Migrant CARE melaporkan dugaan pelanggaran administrasi saat hari pemungutan suara di Malaysia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Staf Migrant CARE Muhammad Santosa menjelaskan bahwa terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena masih terdaftar di tempat pemungutan suara (tps) dalam negeri. Padahal mereka sudah menetap di Malaysia lebih dari dua tahun.

"Ada yang terdaftar, (WNI) dari Madura itu tps-nya itu masih di daerah Madura sana. Ada yang di Ngawi juga kita menemukan juga di Ngawi. Padahal mereka sudah lama di Malaysia," kata Santosa di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Santosa menyebut terdapat ketidaksesuaian data antara nomor paspor dengan nama yang seharusnya tertera di tps.

"Terus kita membantu mengecek pemilih yang ada di sana secara online lewat data dari nomor paspor, di mana ada nomor paspor, tetapi namanya di nama kartu panggilan tps itu nama berbeda. Nomornya sudah sesuai, tetapi namanya bukan nama yang dicek, akan tetapi nama orang lain," ujarnya.

Santosa menjelaskan bahwa kejanggalan-kejanggalan itu ditemukan oleh pihaknya pada hari pemungutan suara di Malaysia, yakni 11 Februari 2024, yang diselenggarakan di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia.

"Tepatnya di hari Minggu. Nah, di Malaysia itu ada sekitar lebih dari 223.000 dpt (daftar pemilih tetap), dan di sana ada 23 tps di gedung WTC Kuala Lumpur, Malaysia," tuturnya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Baca juga: Migrant CARE laporkan ke Bawaslu RI jual beli surat suara di Malaysia

Baca juga: Bawaslu sebut surat suara tercoblos di Malaysia masih diselidiki

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024