Menurut siaran pers dari Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) yang diterima di Jakarta, Selasa, para buruh menilai PP Pengupahan akan menambah beban hidup buruh menjadi semakin berat.
Menurut buruh, pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, bahwa PP Pengupahan akan menguntungkan buruh adalah kebohongan publik.
Karena itu buruh Jawa Barat mendesak pemerintah untuk segera mencabut PP Pengupahan. Buruh menuding PP tersebut terbit atas campur tangan asing, yaitu Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).
Selain itu, buruh menilai PP Pengupahan telah melanggar dan bertentangan dengan UUD 1945. Penolakan buruh juga disebabkan karena PP Pengupahan menghilangkan peran serikat buruh dan serikat pekerja dalam penentuan upah minimum.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015