... terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja ..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepanjang tahun 2015 mengeluarkan 266 sanksi kepada lembaga penyiaran, terdiri atas 227 teguran tertulis, 34 teguran tertulis kedua, dan lima penghentian sementara.

"Berdasarkan kategori pelanggaran, dominasi sanksi didapat karena terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelanggaran kesopanan dan kesusilaan, serta pelanggaran prinsip jurnalistik," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, di Jakarta, Kamis.

Secara umum, ia mengemukakan, pada 2015 terjadi peningkatan sanksi dari KPI kepada lembaga penyiaran dibanding tahun 2014 yang hanya 184 sanksi.

"Berarti tahun ini ada peningkatan sanksi, jika dibandingkan tahun lalu," ujarnya.

Namun, Idy mengemukakan, KPI mencatat ada penurunan sanksi berat berupa pengurangan durasi dan penghentian sementara pada tahun ini.

Ia merinci, jika di tahun 2014 terdapat tiga program yang mendapatkan sanksi pengurangan durasi, tahun 2015 sanksi tersebut tidak ada sama sekali.

Untuk sanksi penghentian sementara, dikemukakannya, tahun 2014 mencapai tujuh program, sedangkan pada tahun ini sanksi tersebut hanya lima program.

Idy menjelaskan bahwa selama ini KPI sudah melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran, sebagai tindakan preventif agar program-program siaran yang hadir di tengah masyarakat tidak dipenuhi dengan muatan negatif.

KPI sudah mengeluarkan 131 surat peringatan dan 29 surat edaran kepada lembaga penyiaran terhadap muatan program siaran yang dikhawatirkan berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Peringatan yang diberikan, menurut dia, diantaranya tentang adanya unsur-unsur kekerasan pada program siaran jurnalistik dan edaran mengenai praktik proyeksi hal gaib (astral projection) dan penayangan film lepas komedi dewasa.

"Astral projection adalah praktik pemisahan roh dari raga orang yang bersangkutan, sehingga orang tersebut dapat menceritakan pengalamannya saat jiwanya dipisah dari raga, muatan seperti ini jelas tidak dapat hadir di televisi," ujar Idy.

Ia pun mengingatkan, agar lembaga penyiaran turut merasakan keresahan masyarakat atas kualitas program siaran yang masih rendah. Survei yang dilakukan KPI Pusat sepanjang tahun 2015 di sembilan kota besar ternyata sebangun dengan aduan masyarakat dan rekapitulasi sanksi dari KPI.

Dalam proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraaan penyiaran (IPP) lembaga penyiaran pada tahun 2016, akumulasi sanksi yang diterima lembaga penyiaran akan menjadi salah satu kriteria penting dalam menilai layak atau tidaknya IPP dari lembaga penyiaran tersebut diperpanjang lagi, demikian Idy Muzayyad.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015