Mahkamah Partai Golkar memutuskan dan menetapkan tim transisi untuk rekonsiliasi total melalui Munas yang aspiratif, demokratis, terbuka dan akuntabel serta melibatkan pihak-pihak yang berselisih
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi memutuskan membentuk Tim Transisi untuk mewujudkan rekonsiliasi total melalui Musyawarah Nasional dan mendaulat mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menjadi ketua tim.

"Mahkamah Partai Golkar memutuskan dan menetapkan tim transisi untuk rekonsiliasi total melalui Munas yang aspiratif, demokratis, terbuka dan akuntabel serta melibatkan pihak-pihak yang berselisih," kata Ketua MPG Muladi saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, komposisi tim tersebut yaitu B.J Habibie sebagai pelindung, JK sebagai ketua merangkap anggota, sementara para anggotanya seperti Ginanjar Kartasasmita, Emil Salim, Abdul Latif, Suswono Yudhohusodo, Akbar Tandjung, Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Teo L Sambuaga, dan Soemarsono.

Muladi menjelaskan, dalam rangka melaksanakan tugasnya, tim transisi menetapkan kepesertaan Munas, panitia penyelenggara munas, dan menetapkan tanggal, bulan, serta tempat penyelenggaraan munas.

"Menetapkan aturan dan ketentuan yang menjamin terlaksananya Munas yang aspiratif, demokratis, terbuka, dan akuntabel. Batas waktu munas paling lambat Maret 2016," ujarnya.

Muladi mengatakan untuk mendukung terselenggaranya rekonsiliasi secara total maka tim juga diberi tugas untuk menata kepengurusan dan susunan fraksi MPR RI dan fraksi DPR RI selama masa transisi.

Dia mengatakan, proses rekonsiliasi dilakukan berdasarkan pedoman yang telah diberikan oleh MPG melalui putusan pertama tertanggal 3 Maret 2015 yaitu pertama menghindari prinsip the winner takes all, kedua mengapresiasi kepengurusan yang melibatkan pihak-pihak berselisih.

"Ketiga, merehabilitasi individu-individu pengurus Golkar yang dipecat selama terjadi perselisihan. Keempat, larangan membentuk partai baru," katanya.

Dia mengatakan keputusan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tiga hakim MPG yaitu Muladi, Andi Mattalata, Jasri Marin dan tanpa dihadiri Natabaya serta Aulia Rachman.

Menurut dia, hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan Bab V tentang Pemeriksaan Permohonan butir 2 dalam Peraturan Organisasi nomor PO-14/DPP/Golkar/V/2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di MPG dalam Rapat Permusyawaratan Rabu dan Kamis (13-14 Januari 2016).

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016