Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu (20/1) setelah pada pekan lalu ia mangkir dari panggilan penyelidik.

Setya Novanto dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan terkait dugaan permufakatan jahat dalam rekaman PT Freeport Indonesia.

"Setya Novanto terjadwal dipanggil kembali pada Rabu pukul 09.00 WIB," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Fadhil Jumhana di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan pemanggilan secara patut telah dilayangkan oleh penyelidik sejak pekan lalu dan saat ini menunggu itikad baik Setya Novanto. Kami menunggu aja, sesuai dengan jadwal beliau yang sudah kami tentukan, katanya.

Dikatakan, pihaknya akan mengkaji jika pada Rabu, Setya Novanto kembali mangkir dan akan digelar rapat yang dipimpin oleh JAM Pidsus, Arminsyah.

"Kami sebagai anggota tim melaksanakan panggilan sesuai dengan hukum acara pidana. Tentang berapa kali nanti akan evaluasi lagi," katanya.

Ia mengingatkan Setya Novanto sebagai warga negara yang baik harus memenuhi panggilan penyelidik.

"Kami melakukan cara cara yang baik. Menegakkan hukum harus dilakukan dengan cara cara yang baik," katanya.

Cara pemangguilan dengan baik itu yang akan kami tempuh saat ini. "Siapa pun dia, kami akan panggil dengan cara yang benar. Langsung ke kantornya maupun ke rumahnya dan sudah diterima oleh staf/sekretarisnya," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016