Kalau nantinya Kementerian Keuangan mau mengkaji ulang (PMK tersebut), silakan saja. Akan tetapi yang jelas, untuk saat ini saya minta dicabut dulu
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan telah meminta Kementerian Keuangan untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 267/PMK.010/2015.

Hal ini disampaikan Menteri Darmin di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat. Alasannya, peraturan tersebut telah menyebabkan dampak yang berlebihan terhadap harga komoditas strategis.

"Kalau nantinya Kementerian Keuangan mau mengkaji ulang (PMK tersebut), silakan saja. Akan tetapi yang jelas, untuk saat ini saya minta dicabut dulu," ujar Darmin.

Keberadaan PMK tentang kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai itu memang menuai polemik di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.

Peraturan yang mulai berlaku 8 Januari 2016 tersebut berisikan tentang pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk semua produk ternak kecuali sapi indukan dengan syarat tertentu.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia adalah salah satu pihak yang mengkritik kebijakan ini karena berpotensi melemahkan daya saing pengusaha ternak.

"Semua transaksi ternak bisa kena PPN, bahkan ayam pun kena, termasuk turunannya seperti telur. Ini membuat daya saing kita melemah," kata Wakil Ketua Umum Bidang Pengolahan Makanan dan Industri Peternakan KADIN Juan Permata Adoe.

Salah satu pertentangan penting terkait PMK tersebut adalah dibebaskannya impor dan penyerahan ternak dari PPN, yang berjumlah 10 persen. Yang jadi masalah, dalam aturan tersebut ternak yang dimaksud pemerintah adalah sapi indukan yang memenuhi syarat tertentu.

Selain itu, Kadin menyebut PMK tersebut juga merugikan pedagang, misalnya penjual bakso, yang bisa terkena dua kali dampak pemungutan pajak. Pertama dari sapi, kedua dari barang dagangannya.

"Pajaknya jadi dobel. Karena itulah komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha perlu ditingkatkan lagi," kata Juan.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 267/PMK.010/2015 adalah turunan dari PP Nomor 81 tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam PP tersebut, ternak (tanpa diklasifikasikan dengan rinci, jadi ternak secara umum) sebenarnya masuk kategori barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari PPN.

Namun dalam pasal 1 huruf (d) PP yang sama disebutkan "ternak dan kriteria rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian".

PMK ini diduga menjadi penyebab kenaikan harga daging sapi di beberapa wilayah di Indonesia yang mencapai lebih dari Rp130.000.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016