Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyita narkoba jenis shabu-shabu hampir seberat 100 kilogram di sebuah gudang milik CV JRI di Dukuh Sorogen RT04/03 Pekalongan Jepara.

Awalnya, pihak DEA menyampaikan informasi kepada Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dugaan pengiriman berupa bahan berbahaya seperti narkotika, psikotropika dan perkusor.

"Selanjutnya petugas gabungan menindaklanjuti informasi itu," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai Haryo Limanseto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi, petugas BNN berkoordinasi dengan Subdirektorat Narkotika P2KP Ditjen Bea Cukai guna memeriksa pengiriman barang berupa mesin dari Tiongkok menuju Pelabuhan Tanjung Emas Jawa Tengah.

Petugas gabungan menemukan barang kiriman itu diduga berisi narkotika jenis shabu hampir mencapai 100 kilogram.

Haryo menuturkan hasil analisa dan pengembangan informasi dicurigai kiriman itu "suspect party" barang impor dengan indikasi bahan terlarang.

Selanjutnya, petugas mengeluarkan barang dari gudang MSA Cargo selanjutnya dibongkar di salah satu gudang meubel atau furnitur di kawasan Jepara Jawa Tengah.

Tim Bea Cukai menindak barang kiriman berupa genset berisi 98 kilogram shabu di gudang CV JRI kawasan Dukuh Sorogenen RT04/03 Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Jepara pada Rabu (27/1).

"Turut diamankan tersangka inisial MR asal Pakistan," pungkas Haryo.

Data menunjukkan pengungkapan kasus peredaran narkoba aparat Bea Cukai tersebut merupakan terbesar selama 2016.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016