Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino masih dirawat di rumah sakit akibat sakit jantung sehingga belum bisa diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasusnya.

"Sampai hari ini beliau masih ada di rumah sakit, saya tidak tahu apakah pemeriksaan hari ini selesai atau belum," kata pengacara Lino, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Lino seharusnya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya di KPK pada Jumat (29/1) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010, namun dia tidak memenuhi panggilan karena terkena serangan jantung dan dirawat di RS Jakarta Medical Center.

"Kayaknya stabil situasinya, mudah-mudahan cepat sembuh," tambah Maqdir.

Maqdir meyakinkan bahwa KPK dapat mengamati sendiri kondisi Lino di rumah sakit.

"Kalau mereka tidak percaya ya silakan lihat di sana, bawa dokter lihat benar atau tidak, silakan periksa. Sampai saat ini karena beliau masih sakit saya belum berani bicaralah," kata Maqdir.

Maqdir sendiri belum menerima surat panggilan ulang Lino sebagai tersangka.

"Saya belum tahu, saya tidak tahu apakah sudah dikirim suratnya ke rumah (Lino)," tambah Maqdir.

KPK menyangkakan RJ Lino melakukan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016