Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak pernah mendapatkan laporan mengenai masuknya pengadaan 25 "UPS" (uninterruptible power supply atau suplai daya bebas gangguan) untuk 25 sekolah SMA/SMKN senilai lebih dari Rp130 miliar dalam APBD-Perubahan 2014.

"Tidak pernah ada yang lapor ke saya, sampai kasus ini muncul saya tanya ke dinas, dinas pun tidak mau ngaku. Tidak pernah ada yang lapor sama sekali," kata Basuki dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Basuki yang biasa dipanggil Ahok hadir sebagai saksi untuk Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman yang menjadi terdakwa dalam kasus itu.

"Saat terakhir input dari eksekutif sebelum diberikan ke Kemendagri apakah tidak ada yang mempertanyakan tambahan anggaran?" tanya anggota majelis hakim.

"Tidak ada sama sekali, malah menurut Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun saat itu dia mengatakan yang ada pengurangan, beliau memotong semua anggaran yang tidak pantas di APBD. Pada 2015 saya tanya ke beliau Kok bisa ada UPS di APBD-P, dan dijawab Saya tidak tahu itu urusan suku dinas yang menganggarkan," jawab Ahok.

Karena tidak pernah dilaporkan, Ahok menilai bahwa APBD-P 2014 tersebut pun siluman.

"Saya tidak tahu dari mana anggaran UPS ini, makanya saya bilang ini siluman, ini sudah disampaikan oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) kalau di DKI banyak sekali prosedur siluman, APBD 2012-2013 juga disebut BPKP anggaran siluman," ungkap Ahok.

"Tapi saudara Lasro diperiksa di tempat ini menerangkan Pak Alex Usman sudah menyampaikan ke kepala dinas provisi kalau dia tahu ada pengajuan UPS untuk 25 SMK Negeri se-Jakarta Barat, lah tapi saudara mengatakan Lasro tidak tahu ada pengajuan dari sekolah-sekolah, bagaimana bisa di sidang muncul seperti itu?" tanya hakim.

"Saya memang bilang ke Pak Lasro untuk periksa, lalu dia bilang kita dulu yang periksa. Saya tanya Kenapa bukan BPKP? dan dia jawab Biar kita dulu karena dia setelah kadis pendidikan jadi inspektorat, lalu dia ternyata bohongi saya. Saya juga tahu dari berita (mengenai sidang itu) dan saya berhentikan dia dari inspektorat," ungkap Ahok.

"Bagaimana bisa lolos sama Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)?"

"Di Bappeda tidak ada yang mau ngaku, tidak tahu siapa yang memasukkan, makanya saya berhentikan semua Bappeda, tidak ada yang mengaku, katanya tiba-tiba ada, tidak tahu yang memasukkan," jawab Ahok.

"Apakah saudara sudah cross check ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) saudara?" tanya hakim.

"Semua mengatkan tidak tahu, karena itu saya marah besar ada dokumen yang ganda APBD 2015, ada perbedaan Rp11,2 triliun versi pemda dan versi DPRD. Saya dengan emosi saya tulis Pemahaman nenek lu di Bareskirm, kasih tahu anggota dewan semua, makanya di situ kita berantem," jelas Ahok.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan anggota Komisi E DPRD 2009-2014 dari fraksi Partai Hanura Fahmri Zulfikar Hasibuan dan Ketua Komisi E DPRD dari fraksi Partai Demokrat 2009-2014 HM Firmansyah sebagai tersangka.

Berdasarkan dakwaan Alex, Alex pernah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Fahmi yang bekerja sama dengan Firmansyah agar 25 UPS dengan harga per unit sebesar Rp6 miliar dapat masuk ke APBD-P 2014 dengan imbalan 7 persen dari pagu anggaran Rp300 miliar.

Padahal, pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik.

Atas perbuatan tersebut, Alex didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sidang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi PPP Abraham Lunggana alias Lulung yang juga pernah menjadi anggota Komisi E pada 2014. Lulung juga sudah memberikan kesaksian pada sidang 28 Januari 2016.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016