Kalau diprosentase, kira-kira 92 persen warga Jatim sudah terekam atau sekitar 27 juta orang lebih yang wajib KTP,"
Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur menyatakan sampai saat ini terdapat sekitar dua juta orang belum terekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

"Kalau diprosentase, kira-kira 92 persen warga Jatim sudah terekam atau sekitar 27 juta orang lebih yang wajib KTP," ujar Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Ia mengatakan, sampai sekarang masih belum ada kabupaten/kota yang warganya sudah 100 persen terekam KTP Elektronik, bahkan di beberapa daerah masih terdapat banyak warganya belum memiliki, seperti Surabaya, Gresik, Sampang, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang.

Menurut dia, tingginya warga yang belum melakukan perekaman ini karena mereka berada di luar kota atau luar negeri untuk bekerja atau bersekolah, bahkan ada juga yang dianggap tidak peduli atau malas mengurusnya.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan di daerah agar warga segera mengurusnya dengan melakukan berbagai upaya, seperti jemput bola atau mendatangi warga melakukan perekaman.

Untuk mendukung kelancaran pembuatan KTP Elektronik, kata dia, beberapa daerah di Jatim mendapatkan bantuan alat pencetak.

"Memang jumlahnya masih terbatas karena hanya dua unit. Jika ada daerah yang kekurangan, alat pencetaknya untuk sementara bisa pinjam ke daerah lain," ucapnya.

Tidak itu saja, mantan Sekretaris DPRD Jatim itu mengatakan sejumlah masalah yang masih menjadi persoalan antara lain tidak sedikitnya KTP Elektronik rusak.

"Jumlahnya mencapai 400 ribu unit. Rusak ini karena terjadi kekeliruan penulisan nama, alamat dan status. Tapi sekarang sedang dilakukan perbaikan," tuturnya.

Ia menjelaskan, sejak awal 2016 ini, semua urusan administrasi, baik di pemerintahan maupun di swasta seperti Perbankan wajib menggunakan KTP Elektronik sehingga mau tidak mau warga harus memilikinya.

Sementara itu, terkait kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang memberlakukan sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu kepada warganya yang belum ber-KTP Elektronik, Sukardo mengapresiasi dan menyebutnya sebagai salah satu upaya pendisiplinan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo menyampaikan mulai April 2016 akan ada pemberlakuan sanksi bagi warga tak ber-KTP Elektronik.

Pengenaan denda ini sesuai Perda 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai wujud keamanan dan ketertiban administrasi kependudukan.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016