Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, menyatakan, penyelidik masih harus mengumpulkan lagi bukti-bukti dari awal untuk kasus dugaan rekaman PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan Setya Novanto saat masih menjabat Ketua DPR RI.

Kasus ini sendiri sudah ditangani sejak awal Desember 2015.

"Tapi yang jelas masih dalam penyelidikan, kita harus mengumpulkan lagi bukti-bukti dari awal," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Sebaliknya, penyelidikan dugaan korupsi seperti perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah yang sekitar dua pekan dilaporkan sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Kejagung sudah menyatakan ke publik sangkaan yang dikenakan kepada Novanto, yakni permufakatan jahat, padahal kasus ini masih tahap penyelidikan yang notabene belum boleh diumbar ke publik karena kekhawatiran akan ada penghilangan barang bukti dan calon tersangka melarikan diri.

Kejagung juga mengaku sudah memiliki rekaman perbincangan Maroef Syamsuddin -saat itu Presdir PT Freeport Indonesia dengan Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid yang sampai sekarang tidak jelas rimbanya.

Namun Jaksa Agung mengklaim belum menemui kesulitan untuk sangkaan permufakatan jahat itu.

"Tidak ada (hambatan), hanya memang yang diundang tidak hadir (Riza Chalid). Itu yang jadi hambatan kita," kata Prasetyo.

Kasus rekaman itu muncul saat Menteri ESDM Sudirman Said melaporkannya ke MKD yang berujung kepada mundurnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI. Saat bersamaan, Kejagung juga menyelidiki kasus ini.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016