artinya JPU sependapat dengan Polri bahwa ada pidana, ada pelakunya
Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan polisi tidak mengkriminalisasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Jangan menganggap polisi mengkriminalisasi (AS dan BW)," tegas Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Badrodin lalu merujuk pada kenyataan bahwa kasus pada kedua orang itu sudah diselidiki dan disidik sesuai prosedur oleh penyidik Polri dan telah diserahkan ke kejaksaan dan kejaksaan sendiri sudah menyatakan berkas kasus lengkap (P21) sehingga kasus itu memang ada unsur pidana.

"JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan lengkap, artinya JPU sependapat dengan Polri bahwa ada pidana, ada pelakunya," ujar Badrodin.

Jaksa Agung M Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan dua perkara yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Prasetyo mengatakan, deponering itu dilakukan semata demi kepentingan umum.



Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016