Saya secara pribadi menolak dengan tegas rencana kenaikan itu karena sangat berdampak pada masyarakat yang umumnya adalah kelas bawah,"
Makassar (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari Paramastuti Ilham juga secara tegas menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Saya secara pribadi menolak dengan tegas rencana kenaikan itu karena sangat berdampak pada masyarakat yang umumnya adalah kelas bawah," ujarnya di Makassar, Senin.

Indira mengatakan, sejak diberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, hampir setiap saat permasalahan pelayanan dikeluhkan oleh warga yang menjadi peserta.

Menurut dia, sejak adanya wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa minggu lalu, berbagai macam penolakan mulai dilontarkan oleh peserta dan keluhan itu bukan cuma dari Makassar melainkan dari luar daerah.

"Pelayanannya saja dulu diperbaiki baru menaikkan iuran, saya rasa kalau pelayanan bagus maka tidak akan bergejolak seperti ini. Masyarakat pada dasarnya itu patuh jika pelayanan memuaskan," katanya.

Sementara itu, DPRD Bulukumba, Sulawesi Selatan juga akan mengajukan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menganulir keputusan yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kami di DPRD dengan seluruh anggota dewan berjumlah 35 orang serta seluruh alat kelengkapan seperti fraksi sudah sepakat untuk menolak kenaikan iuran BPJS," tegas Ketua DPRD Bulukumba Hamzah Pangki.

Dia mengatakan, keputusan pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS sangat memberatkan bagi warga yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu.

Menurut dia, keputusan untuk mengajukan surat ke Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Konstitusi dilakukan setelah melewati rapat bersama seluruh anggota dewan.

"Kami adalah wakil rakyat dan punya tanggung jawab untuk membela kepentingan dan hak-hak mereka. Iuran BPJS yang dinaikkan ini sangat memberatkan dan rakyat tercekik atas keputusan itu," jelasnya.

Menurut Hamzah, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik atau wali amanah yang dibentuk atas perintah konstitusi. Karena itu, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan begitu saja karena bukan badan usaha milik negara atau peseroan terbatas.

"BPJS bukan lagi PT Jamsostek dan PT Askes. Seharusnya pemerintah paham tentang badan hukum publik atau wali amanah agar Presiden tidak dipermalukan," tuturnya.

Sebagai wali amanah, BPJS Kesehatan mengelola dana amanat dari iuran buruh, pengusaha, dan pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). Karena itu, pemerintah tidak boleh menaikkan iuran hanya berdasarkan masukan dari direksi dan Menteri Kesehatan.

"Seharusnya, pemerintah menanyakan melalui uji publik kepada pemilik dana amanat yaitu buruh yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, pengusaha, dan masyarakat, apalagi kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib," katanya.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016