Kami akan tetap bertahan disini, sebelum Pj Bupati Tangerang memberikan kepastian untuk menaikkan UMK 2024 sebesar 12 persen.
Tangerang (ANTARA) - Ratusan massa dari aliansi buruh mengepung kantor Bupati Tangerang, Banten, hingga malam hari pukul 19.50 WIB, menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP).

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi kejadian pada Senin (27/11) malam, aksi dari ratusan massa buruh tersebut terlihat mulai merapat untuk memasuki kantor dinas dari Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.

Sejumlah buruh dari berbagai kelompok itu secara bergantian berorasi menyampaikan tuntutannya. Dari dua pintu gerbang masuk kantor Bupati Tangerang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan Satpol PP setempat.

Kendaraan taktis seperti Water Cannon Polresta Tangerang pun disiapkan oleh petugas mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan dari aksi buruh tersebut.

Baca juga: Aliansi buruh di Tangerang unjuk rasa tuntut kenaikan upah 2024

Baca juga: KSPSI Tangerang hormati sikap Gubernur ingin memproses secara hukum


Hingga pukul 20.27 WIB, massa buruh itu terlihat masih menahan diri di lokasi dengan menyampaikan orasi menuntut kenaikan upah minimum.

"Kami akan tetap bertahan disini, sebelum Pj Bupati Tangerang memberikan kepastian untuk menaikkan UMK 2024 sebesar 12 persen sesuai rekomendasi kami," ucap salah satu anggota masa aksi buruh.

Sebelumnya, aksi ratusan massa buruh tersebut sudah berkumpul di depan Kantor Bupati Tangerang sejak pukul 15.30 WIB, untuk menyampaikan beberapa tuntutannya.

Dalam tuntutannya, buruh meminta kepada pemerintah agar upah minimum kabupaten/kota tahun ini dinaikkan menjadi 12 sampai 13 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, beberapa alasan lain untuk menaikkan upah buruh akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. Dimana, peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.

Sehingga atas dasar itu, pihaknya pun menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

"Kami berharap Pj Bupati Tangerang bisa sama seperti kepala daerah lainnya seperti Karawang yang sudah naik 12 persen, Bekasi dan Subang hampir 18 persen dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP 51," ujar Koordinator massa buruh Tangerang, Gibas.

Pihaknya telah merekomendasikan kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kabupaten Tangerang.

Di mana, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350.000/bulan.

Dengan adanya aksi demo buruh ini agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dapat merekomendasikan tuntutannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar upah di daerah itu diberikan kenaikan sesuai rekomendasi para buruh.*

Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Tangerang naik 10 persen

Baca juga: Aliansi Buruh di Tangerang tuntut kenaikan upah

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023