Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Prof Andi Hamzah menyebutkan bahwa Rancangan Perubahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebaiknya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi.

"Rancangan Perubahan KUHAP sebaiknya disesuaikan dengan kemajuan teknologi," ujar Andi, di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan oleh Andi ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari pemohon yang mengajukan uji materi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi.

Dalam keterangannya Andi menjelaskan perlu penyusunan kembali KUHAP untuk menyederhanakan sistem seperti yang dilakukan di negara lain.

Menurutnya, dengan adanya perkembangan zaman dan teknologi, juga harus dibarengi dengan perubahan undang-undang yang menyesuaikan kondisi perkembangan zaman itu.

"KUHAP Belanda hampir tiap tahun diubah, tidak sama lagi dengan KUHAP kita yang sekarang," ujar Andi pula.

Dia berpendapat bahwa setelah perkara diserahkan kepada jaksa, maka tidak ada lagi hubungan antara penyidik dengan jaksa.

Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi (FKHK) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI).

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, para pemohon menjelaskan bahwa ketentuan a quo tidak memberikan jangka waktu yang pasti terkait status seseorang sebagai tersangka.

Pemohon berpendapat bahwa hak tersangka untuk diperiksa penyidik, dimajukan, dan diadili di persidangan tidak memiliki batasan waktu, karena dalam hukum acara hanya berupa kata "segera".

Selain itu, pemohon menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam prapenuntutan dalam KUHAP semakin melemahkan peran penuntut umum, karena seringkali timbul kesewenangan penyidik dan lamanya waktu penanganan tindak pidana dalam proses penyidikan.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016