Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Sub Direktorat IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri masih mengusut kasus pembobolan akses layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU dan PR) yang melibatkan tersangka berinisial MHA (44).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bambang Waskito pada Minggu, menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal yang disangkakan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

"Modus pelaku adalah memanipulasi akses layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) milik Kementerian PU dan PR dengan cara menerobos atau menjebol sistem pengamanan dengan melakukan SQL Injection ke lpse.pu.go.id sehingga terdapat laporan dari beberapa penyedia jasa yang tidak dapat login ke dalam sistem LPSE terkait proses lelang," papar Bambang.

Tersangka MHA yang bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung ini, berhasil ditangkap pada Jumat, 25 Maret 2016 di Lampung dan selanjutnya diberikan keringanan sementara karena kondisi kesehatan pelaku yang tidak memungkinkan untuk ditahan. Lalu pada 4 April 2016, pelaku yang telah dinyatakan sehat langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Ia berujar, pembobolan dan penerobosan untuk memanipulasi akses layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU dan PR), dikhawatirkan menghalangi salah satu program pemerintah saat ini yaitu transparansi dan akuntabilitas.

"Akibat dari kejahatan dunia maya ini, bersih-bersih dari tindak kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme bisa terhalangi," katanya.

Sementara untuk jumlah kerugian yang disebabkan tindakan pelaku, masih terus digali oleh penyidik IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri.

"Dari pelaku, disita barang bukti berupa printscreen web, aplikasi firewall dan dokumen elektronik lainnya. Ancaman terhadap tersangka adalah hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016