Reforma agraria kebijakan yang harus dilakukan negara untuk menegaskan kemanfaatan lahan tanah bagi kemakmuran masyarakat,"
Garut (ANTARA News) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menggeliatkan program reforma agraria dengan mensertifikasikan 383 hektare lahan pertanian bagi masyarakat di Kampung Badega Cikajang Garut, Jawa Barat.

"Reforma agraria kebijakan yang harus dilakukan negara untuk menegaskan kemanfaatan lahan tanah bagi kemakmuran masyarakat," kata Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Garut, Jawa Barat, Rabu.

Menteri Ferry menyerahkan langsung sertikat lahan pertanian seluas 383 hektare bagi 1.100 kepala keluarga yang berprofesi petani di Kampung Badega Desa Cipangraman Cikajang, Garut.

Ferry menuturkan pemerintah menyerahkan lahan pertanian yang awalnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU), namun tidak diperpanjang setelah habis masa berlaku sejak 2011.

Pemerintah menetapkan lahan itu sebagai tanah terlantar yang dijadikan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), kemudian diserahkan kepada petani yang telah mengolah lahan tersebut secara turun temurun.

Ferry menyebutkan 40 hektare dari 383 hektare itu merupakan lahan gembala kambing, sapi dan kerbau yang akan dikelola masyarakat sekitar.

"Reforma agraria ditindaklanjuti dengan program akses reform untuk meningkatkan kesejahteraan petani," ujar politisi Partai NasDem itu.

Ferry mendefinisikan akses reform merupakan kegiatan redistribusi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk pendampingan, pelatihan, penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana termasuk fasilitas akses permodalan ke perbankan.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN RI telah menyerahkan lahan seluas 80 hektare bagi 425 kepala keluarga petani di Desa Tumbrep Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada awal Februari 2016.

Penyerahan redistribusi lahan reforma agraria seluas 36.000 hektare juga akan dilakukan di Buol Sulawesi Tengah, 90 hektare di Lampung, serta 10 lokasi lainnya di Bogor, Ciamis, Cianjur, Sukabumi, Pangandaran (Jawa Barat), Pemalang (Jawa Tengah), Solok Selatan (Sumatera Barat), Bima, Dompu (Nusa Tenggara Barat) dan Palangkaraya (Kalimantan Tengah).

Masyarakat yang menerima sertifikat lahan reforma agraria tidak dapat memperjualbelikan selama kurun waktu 10 tahun.

Setelah 10 tahun, masyarakat penerima sertifikat lahan reforma agraria dapat menjual lahan kepada peserta program tersebut dengan catatan tidak dapat dialihfungsikan.

Pelaksanaan reforma agraria di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Ketetapan MPR Nomor : IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Aturan tersebut diperbarui dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

(T014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016