Di Pergudangan PT Srijaya Steel Pamulang ditemukan 34.847 batang produk Baja Tulangan Beton (BjTB) yang diduga tidak sesuai persyaratan mutu SNI wajib dan telah diamankan para petugas,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan mengamankan ratusan ribu produk nonpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Standard Nasional Indonesia (SNI) setelah melakukan inspeksi mendadak terhadap produk baja tulangan beton dan korek api gas.

"Di Pergudangan PT Srijaya Steel Pamulang ditemukan 34.847 batang produk Baja Tulangan Beton (BjTB) yang diduga tidak sesuai persyaratan mutu SNI wajib dan telah diamankan para petugas," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma dalam siaran pers yang diterima, Kamis.

Syahrul mengatakan ada dua tempat yang menjadi target pelaksanaan sidak, yaitu Pergudangan PT Srijaya Steel, Pamulang, Tangerang Selatan, dan CV Gema Suplaindo di Kawasan Ruko Mutiara, Taman Palem Blok B5 No.37, Cengkareng Timur, Jakarta.

Pada lokasi pertama, Syahrul menambahkan dari produk-produk yang ditengarai tidak sesuai SNI tersebut terdiri atas 1.600 batang merek SD P8, 300 batang merek SDI P8, 3.600 batang merek HJP P8, 6.395 batang merek HPS P8, 1.656 batang merek HPS P12, 13.336 batang merek KX-HS P8, 1.900 batang merek SSJ P8, dan 6.060 batang merek SBG P12.

"Sementara itu, sebanyak 983.098 produk korek api gas yang diduga tidak memenuhi SNI wajib, ditemukan di CV. Gema Suplaindo. Sama halnya seperti BjTB, para petugas berwenang juga telah melakukan pengamanan di CV. Gema Suplaindo," tegas Syahrul.

Dari jumlah produk korek api gas yang ditemukan, sebanyak 11.098 buah bermerek Indomaret tipe GS-E2, 119.000 buah merek Indomaret tipe GS-F-05, dan 853.000 buah merek Indomaret tipe GS F-01A.

Syahrul memastikan upaya untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap konsumen akan terus digencarkan karena disinyalir masih banyak produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Sidak ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan barang beredar tanpa menimbulkan dampak negatif akibat pengawasan, serta untuk mendapatkan informasi secara langsung dan riil mengenai peredaran produk-produk tertentu," ujar Syahrul.

Selain untuk memberikan jaminan bahwa hak konsumen terlindungi dengan produk-produk yang sesuai standar SNI, kegiatan pengawasan dapat meningkatkan daya saing.

"Pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan dapat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dengan menghasilkan produk bermutu sesuai ketentuan yang berlaku dan menciptakan iklim perdagangan dalam negeri yang sehat dan kondusif," imbuhnya.

Pemerintah akan bersinergi dan berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan barang beredar dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala.

Selain langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, Syahrul menambahkan, pentingnya masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan hanya membeli barang dan jasa yang sudah memenuhi ketentuan. Selain itu, para pelaku usaha diharapkan semakin memahami dan mematuhi ketentuan perundang-undangan, dan ke depan tidak ada lagi produk tidak sesuai ketentuan yang beredar di pasar dalam negeri.

"Saya mengimbau konsumen untuk menjadi Konsumen Cerdas, yang bersikap kritis sebelum membeli dan mengonsumsi barang dan jasa yang dijual di pasar dan hanya membeli barang dan jasa yang sudah memenuhi ketentuan," ujar Syahrul.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016