Nanti kita lihat, artinya kita tidak bisa mengira-ngira dan tidak bisa meminta komitmen orang untuk memasukkan sekian."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku belum bisa memperkirakan jumlah dana yang masuk dari kebijakan pengampunan pajak yang akan diberlakukan pemerintah.

"Nanti kita lihat, artinya kita tidak bisa mengira-ngira dan tidak bisa meminta komitmen orang untuk memasukkan sekian," kata Bambang di Jakarta, Rabu.

Bambang mengatakan tidak mungkin para WNI yang mempunyai modal di luar negeri mau melaporkan seluruhnya harta yang dimiliki dan secara sukarela ikut pengampunan pajak.

Selain itu, sebagian besar modal dipastikan sudah menjadi aset tetap seperti properti maupun perusahaan, sehingga sulit untuk kembali ke Indonesia dalam bentuk modal tunai.

Untuk itu, nilai perkiraan dana repatriasi maupun pajak yang masuk belum bisa dihitung secara mendetail, apalagi dampak positif kebijakan pengampunan pajak masih dalam kajian pemerintah.

"Presiden sudah mengajak pemilik dana untuk repatriasi sebesar-besarnya ke Indonesia, tapi kita tahu tidak mungkin 100 persen, karena sebagian aset sudah dalam bentuk aset properti dan perusahaan," ujarnya.

Namun, Bambang memastikan pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen keuangan untuk menampung dana repatriasi tersebut, agar memiliki nilai tambah bagi perekonomian nasional.

"Sudah disiapkan seperti SBN, deposito satu bulan, surat berharga BUMN, kemudian dari OJK ada Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan modal ventura," katanya.

Bambang juga menginginkan dana yang masuk itu bisa bermanfaat untuk pembiayaan proyek pembangunan yang telah direncanakan pemerintah seperti sarana infrastruktur fisik maupun sosial.

"Kita sediakan instrumennya minimum holding period setahun. Setelah itu kalau mau masuk ke infrastruktur atau proyek kita arahkan ke BKPM atau skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)," katanya.

Terkait tarif pajak dalam RUU Pengampunan Pajak yang masih dalam pembahasan, Bambang memastikan hal itu sangat tergantung dari kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR RI.

"Itu nanti persetujuan politik antara pemerintah dengan DPR," tegasnya sambil memastikan kebijakan ini segera berlaku hingga akhir 2016 bila pembahasan RUU Pengampunan Pajak selesai.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016