Medan (ANTARA News) - Tersangka RS (24) mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara membunuh dosennya Hj Nurain Lubis (57) karena dendam  sering dimarahi.

"RS sering mengenakan kaos oblong saat berada di ruangan belajar dan ditegur oleh dosen Hj Nurain," ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Medan, Selasa.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu, menurut dia, korban memanggil dan menasihati tersangka agar tidak lagi mengenakan kaos tanpa krah.

"Selain itu, dosen tersebut mengatakan kepada RS, kalau masih tetap tidak patuh dan memakai kaos, ia akan memberikan penilaian rendah terhadap tersangka," ucap Kombes Pol Mardiaz.

Ia menjelaskan, akibat ucapan yang dilontarkan dosennya itu, mahasiswa tersebut merasa sakit hati dan menaruh dendam, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan di dalam kamar mandi gedung FKIP UMSU pada Senin (2/5) sore.

Pisau yang digunakan untuk membunuh telah dipersiapkan tersangka dari rumahnya. "Jadi, pembunuhan tersebut sudah direncanakan terlebih dalu oleh tersangka," kata mantan Kapolres Mandailing Natal itu.

Mardiazmenambahkan, berdasarkan hasil keterangan dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan, terdapat 10 luka robek di bagian leher korban dan enam luka tusuk di bagian tangan.

Petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sebuah pisau, sebuah martil, dan baju tersangka yang berlumuran darah.

Dalam peristiwa pembunuhan tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dari mahasiswa dan petugas sekuriti UMSU.

"Penyidik menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ancaman hukuman mati," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016