Surabaya (ANTARA News) - Tim Cagar Budaya dan Satuan Polisi Pamong Praja menyegel area tempat bangunan cagar budaya bekas radio perjuangan Bung Tomo berada di Jl. Mawar 10-12, Tegalsari, Kota Surabaya, Rabu.

Kepala Seksi Program Satuan Polisi Pamong Praja Bagus Supriadi mengatakan penyegelan dilakukan karena pemilik secara sepihak membongkar bangunan cagar budaya tersebut.

"Kami beri garis Satpol PP untuk penyegelan dan tanda silang tentang terjadinya pelanggaran di sini untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan (pembongkaran)," kata Bagus, yang bertindak sebagai penyidik pegawai negeri sipil.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati, yang memimpin penyegelan, menegaskan pembongkaran bangunan di Jalan Mawar melanggar ketentuan, tidak sesuai dengan rekomendasi tim cagar budaya.

"Nanti, akan kita tindak lanjuti dengan proses berikutnya. Saat ini, yang dilakukan oleh Satpol PP adalah menghentikan pelaksanaan pekerjaan," katanya.

Selanjutnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk merekonstruksi bangunan tersebut.

Menurut rekomendasi Tim Cagar Budaya pada 14 Maret 2016, bangunan itu boleh direnovasi karena sudah tua dan ada beberapa bagiannya membutuhkan perbaikan.

"Namun, kami tidak menyarankan bangunan tersebut dihancurkan, kami tidak menganjurkan itu karena ini type B," kata Wiwik.

Sesuai Peraturan Daerah No.5/2015, renovasi bangunan cagar budaya itu tidak boleh dibongkar atau dirobohkan untuk kemudian dibangun lagi, kecuali jika bencana merobohkannya.

Saat ditanya soal sanksi pidana terhadap pelanggar berupa penjara selama tiga bulan atau denda Rp50 juta sesuai Perda 5/2005, Wiwik mengatakan masih akan mengkonsultasikannya terlebih dahulu.

"Yang hari ini kita selaikan dulu di Satpol PP, habis itu kami akan panggil tim cagar budaya untuk turun ke lapangan," katanya.

Manajer Toko PT Jayanata Lilik Wahyuni, yang mendampingi Wiwik saat penyegelan, mengaku tidak mengetahui pembongkaran itu.

"Kami belum menyikapi, karena kami memang tidak tahu pembongkaran itu, kami hanya berhubungan dengan penjualan, tidak ada lain," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016