Jakarta (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyita 30 mobil taksi milik PT Lasantu Sentosa terkait perkara dugaan penipuan serta penggelapan dana umrah dengan tersangka Mohammad Asri Santu dan Yasin Santu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Jumat, mengatakan A Zaki Lubis melaporkan kedua tersangka ke polisi terkait penggelapan dan penipuan dana umrah.

Menurut Krishna, Asri menjabat sebagai Direktur Utama dan Yasin menjadi Komisaris PT Lasantu, yang menawarkan fasilitas perjalanan umrah dengan biaya Rp13,5 juta hingga Rp14,5 juta per orang selama sembilan hari untuk pemberangkatan umrah pada Desember 2015.

Pelapor A Zaki Lubis merupakan koordinator jemaah umroh yang menyetorkan dana Rp5.899.500.000 untuk 437 orang.

Namun kedua tersangka tidak memberangkatkan jemaah yang telah mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka menggunakan dana jamaah untuk membuka usaha pengelolaan taksi bernama Lasantu Sentosa.

"Ada pembelian beberapa unit mobil untuk digunakan tersangka," kata Krishna serta menambahkan penyidik menjerat kedua tersangka dengan  pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016