Tindakan pelaku itu termasuk `unrully passanger` yang dapat mengganggu penerbangan."
Kuta, Bali (ANTARA News) - Otoritas Bandara Wilayah IV Bali dan Nusa Tenggara menyatakan bahwa warga negara Australia yang sebelumnya mengamuk di dalam pesawat saat mengudara dari Sydney menuju Denpasar terancam deportasi.

"Bisa dideportasi, kami kerja sama dengan Imigrasi manakala orang ini bermasalah," kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali dan Nusa Tenggara, Yusfandri Gona, ketika ditemui dalam Pertemuan Tingkat Menteri Transportasi Terkait Penerbangan Sipil di Negara Berkembang di Kuta, Kabupaten Badung, Senin.

Menurut Yusfandri, hingga saat ini pemeriksaan terhadap Dolden Aaron Gerrad (24) masih dilakukan dan ditargetkan selesai minggu ini.

Selain kepada pelaku, Otoritas Bandara juga telah memeriksa delapan orang kru AirAsia Xtra terkait kronologis penumpang yang berulah itu.

Otoritas Bandara bekerja sama dengan sejumlah instansi di antaranya Imigrasi, Kesehatan Pelabuhan, RS Sanglah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Otban Wilayah IV Bali dan Nusa Tenggara serta Aviation Security Bandara Ngurah Rai.

Meski demikian pihaknya masih belum menerapkan sanksi atau pasal yang akan diberikan kepada pelaku terkait pelanggaran UU Nomor 1 tahun 2009.

Pelaku, ucap dia, bisa diberikan juga diberikan ancaman pidana atau tindak pidana ringan tergantung tingkat kesalahan.

Sebelumnya Dolden selama dalam penerbangan AirAsia Xtra dengan nomor XT-823 itu diketahui berbicara kasar dengan suara keras.

Meski sempat ditenangkan awak kabin, namun ia tidak juga mereda bahkan terus berkata kasar kepada kru dan penumpang lainnya sehingga awak kabin kemudian melaporkan kepada pilot untuk selanjutnya dilaporkan kepada petugas di darat.

Sesaat setelah mendarat di Bali pada Kamis (26/5) sore, ia kemudian digiring ke Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai.

"Tindakan pelaku itu termasuk unrully passanger yang dapat mengganggu penerbangan," ucapnya.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016