Itu boleh, silakan, kalau tidak ada kebijakan, pemerintah tidak bisa jalan,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan diskresi yang diambil pejabat pemerintah dijamin Undang-Undang Administrasi Pemerintahan asalkan kebijakan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

"Itu boleh, silakan, kalau tidak ada kebijakan, pemerintah tidak bisa jalan," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Senin.

Pernyataan Wapres tersebut disampaikan untuk menanggapi diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang izin reklamasi Teluk Jakarta yang akan dipidanakan.

Lebih lanjut, Wapres menjelaskan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan akan menjamin legalitas diskresi yang diambil seorang pejabat sejauh kebijakan itu tidak melanggar hukum dan tidak ada ketentuan-ketentuan yang mengikat.

"Ya, kalau melanggar hukum tentu ada aturannya," kata dia.

Berdasarkan pasal 1 angka 9 UU 30/2014 tersebut, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Terkait diskresi tersebut, Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) menduga ada suap dalam proses perizinan reklamasi Teluk Jakarta, dan saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016