Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas atau bolos selama Ramadhan.

"Kalau ada pegawai yang bolos selama bulan puasa, maka TKD-nya akan langsung dipotong. Sanksi pemotongan TKD ini diberikan untuk efek jera bagi semua PNS DKI," kata Basuki di Jakarta, Kamis.

Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, kebijakan terkait pemotongan TKD itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 108 tentang TKD Administrasi dan Fungsional.

"Sanksi pemotongan TKD itu kan memang sudah ada aturannya. Di dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka TKD-nya dalam satu hari tidak akan dibayarkan," ujar Ahok.

Lebih lanjut, dia menuturkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang jam kerja seluruh PNS DKI selama bulan Ramadhan.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1437 hijriah.

"Kami mengeluarkan kebijakan baru. Jadi, selama bulan puasa, semua pegawai pulang lebih cepat. Meskipun demikian, total jam kerja tetap sama seperti hari-hari biasa, tidak ada bedanya," tutur Ahok.

Di dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa selama bulan suci Ramadhan, setiap Senin hingga Kamis, jam kerja PNS DKI dimulai dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan waktu istirahatnya, yakni pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara itu setiap Jumat, waktu kerja dimulai dari pukul 07.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016