Sebetulnya tinggal satu butir pasal saja. Memang PP itu lebih kepada kewenangan Bappenas. Kalau anggaran mau disusun, Kementerian Keuangan akan memberi tahu `resource envelope` atau kapasitas fiskal ketersediaan anggarannya,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Sekretaris Kabinet sedang menyiapkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) baru terkait perencanaan anggaran yang akan memperkuat kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Sebetulnya tinggal satu butir pasal saja. Memang PP itu lebih kepada kewenangan Bappenas. Kalau anggaran mau disusun, Kementerian Keuangan akan memberi tahu resource envelope atau kapasitas fiskal ketersediaan anggarannya," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, saat ditemui usai rakor di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin.

Darmin mengatakan melalui PP baru itu, peran Bappenas sebagai perancang anggaran akan diperkuat, terutama dalam memprioritaskan alokasi anggaran untuk kementerian yang memiliki program pembangunan nasional.

Menurut dia, selama ini area perencanaan anggaran di bawah Bappenas kurang diperhatikan, sehingga anggaran menjadi sulit dikendalikan dan pertumbuhan ekonomi tidak tumbuh secara signifikan.

"Fungsi perencanaan dan penganggaran seharusnya bekerja dengan baik, apalagi Presiden ingin anggaran itu tidak sekadar naik. APBN naik 10 persen, tidak bisa begitu akhirnya terlalu mahal," ujar Darmin lagi.

Ia berharap fungsi perencanaan dan penganggaran dalam PP baru tersebut bisa terlaksana dengan baik, sehingga APBN dapat ditentukan berdasarkan prioritas program pemerintah saja.

Alokasi anggaran selanjutnya akan lebih diutamakan pada prioritas untuk program pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi, bukan menurut fungsi dan kementeriannya, kata dia pula.

"Sekarang yang terjadi adalah APBN naik berapa, naiknya sekian, tetapi ekonomi juga tidak tumbuh lebih cepat," kata Darmin.

Sebelumnya, Menko Perekonomian itu bersama sejumlah menteri ekonomi terkait, yakni Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas Instruksi Presiden (Inpres) Perencanaan Penganggaran.

Rapat tersebut menghasilkan rencana penerbitan satu PP baru sebagai pengganti Inpres Perencanaan Anggaran berdasarkan dua PP, yakni PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional, dan PP Nomor 90 berisi tentang Keuangan Negara.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016