Tanpa penghormatan terhadap hukum internasional maka perdamaian dan stabilitas akan sulit untuk diwujudkan,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, oleh negara-negara yang terlibat dalam sengketa Laut China Selatan (LCS).

"Tanpa penghormatan terhadap hukum internasional maka perdamaian dan stabilitas akan sulit untuk diwujudkan," kata Menlu Retno Marsudi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Menlu RI dalam pembahasan mengenai situasi di Laut China Selatan (LCS) pada Pertemuan Khusus Menlu ASEAN-China di Kunming,China yang berlangsung pada 13-14 Juni.

Pertemuan yang dihadiri Menlu China dan seluruh menlu negara anggota ASEAN itu membahas persiapan peringatan 25 tahun kemitraan ASEAN-China serta isu-isu kawasan, termasuk situasi Laut China Selatan.

Para menlu menilai bahwa dalam memperingati 25 tahun kemitraan ASEAN-China, kerja sama perdamaian dan kesejahteraan kini menjadi semakin relevan.

Untuk itu perdamaian dan stabilitas kawasan harus terus dijaga guna memastikan kondisi kondusif bagi pembangunan negara anggota ASEAN dan China.

"Indonesia mengharapkan kiranya kerja sama dalam menciptakan perdamaian dan kesejahteraan diterjemahkan di lapangan," ujar Menlu Retno.

Oleh karena itu, para menlu ASEAN dan Menlu China sepakat mengenai pentingnya pelaksanaan secara penuh dan efektif Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea/DOC).

Selain itu, para menlu menekankan pentingnya untuk secepatnya menyelesaikan "Code of Conduct" (CoC- Kode Perilaku) yang dapat mengatur tindakan dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Laut China Selatan.

Pemerintah Indonesia terus mendorong China dan negara-negara ASEAN yang terlibat dalam sengketa Laut China Selatan (LCS) untuk menyelesaikan kasus itu dengan cara-cara damai melalui jalur diplomatik dan proses hukum yang berlaku demi stabilitas di kawasan.

"Posisi dasar Indonesia mendorong untuk dispute settlement (penyelesaian sengketa) Laut China Selatan dilakukan melalui jalan damai dengan menghormati proses hukum dan diplomatik," kata Direktur Mitra Wicara Intrakawasan ASEAN Kementerian Luar Negeri RI Derry Aman.

Derry mengatakan, dalam konteks situasi di lapangan, hal yang paling utama perlu dijalankan semua pihak yang terlibat sengketa LCS adalah menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memprovokasi secara langsung dan tidak langsung.

"Self restrain (tindakan menahan diri) selama ini belum bisa dicapai di LCS. Kalau saja semua pihak tidak melakukan kegiatan yang bersifat memprovokasi di LCS maka situasi tentu akan kondusif," ujar dia.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016