Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menurunkan target porsi bauran pembangkit listrik dari sumber energi baru terbarukan (EBT) dan menggantikannya dengan gas bumi dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2016-2025.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko di Jakarta, Kamis mengatakan, Menteri ESDM Sudirman Said sudah mengesahkan revisi RUPTL PLN 2016-2025.

"Penyempurnaan RUPTL 2016-2025 telah disahkan Menteri ESDM," katanya.

Menurut dia, beberapa poin penting penyempurnaan RUPTL 2016-2025 dibandingkan RUPTL, yang sebelumnya disampaikan PLN, antara lain porsi EBT menjadi 19,6 persen dari semula 25 persen.

"Pengurangan porsi EBT itu akan ditutupi dengan gas, sehingga porsi gas akan meningkat menjadi 29,4 persen dari semula 24,3 persen," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan porsi EBT dalam bauran energi pembangkit sebesar 25 persen pada 2025 dengan catatan apabila target porsi EBT 25 persen tanpa memasukkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) tidak tercapai, maka dapat dipertimbangkan penggantian dengan energi gas atau energi bersih lainnya.

Selain itu, menurut Sujatmiko, poin penting revisi RUPTL PLN 2016-2025 yang sudah disahkan Menteri ESDM adalah porsi batubara berubah menjadi 50 persen dari semula 55,5 persen.

Pemerintah juga memutuskan percepatan pengoperasian pembangkit gas menjadi 2018 untuk mengatasi kekurangan pasokan pada 2018.

Lalu, dalam RUPTL 2016-2025, pemerintah menetapkan porsi PLN sebesar 10.233 MW dalam program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 MW.

Pemerintah juga memutuskan proyek kabel transmisi tegangan tinggi arus searah (high voltage direct current/HVDC) beserta PLTU mulut tambang Sumsel 9 dan 10 tetap masuk RUPTL 2016-2025.

Lalu, kapasitas PLTU Jambi kembali menjadi 2x600 MW dari semula diusulkan 2x300 MW.

Pada 19 Mei 2016, PLN menyampaikan draf RUPTL PLN 2016-2025 kepada Kementerian ESDM.

Atas draf tersebut, Kementerian ESDM menemukan 57 poin yang harus ditindaklanjuti PLN.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016