Banjarmasin (ANTARA News) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan, menangkap seorang pemuda yang kedapatan menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak belasan paket di wilayah kota setempat.

"Pelaku tertangkap tangan ingin menjual sabu-sabu, dari dirinya polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket barang haram tersebut," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Pol Sugiyanto di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pemuda penjual barang laknat itu dilakukan pada Senin (27/6) malam sekitar pukul 22.15 Wita.

Pemuda tersebut ditangkap di kawasan Jalan Kelayan B Ujung Rt 12 Kelurahan Kelayan Timur, Komplek 10 Banjarmasin Selatan, saat sedang berada di rumah dan main game.

"Saat kami tangkap pelaku tidak melawan dan nampak pasrah dan bersedia digiring ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku yang terlihat masih muda itu diketahui bernama Badaruddin alias Udin (26) warga Kelayan B Komplek 10 Kelayan Timur.

"Udin ini sudah lama kami incar dari informasin yang masuk dia sebagai penjual sabu-sabu dan sudah kami intai selama satu Minggu," ujarnya.

Dikatakannya, selain mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket siap edar itu polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp600 ribu diduga uang hasil penjual barang haram tersebut.

Berdasarkan penuturan pelaku, dirinya penjual satu paket sabu-sabu sebesar Rp250 ribu, dan dari bisnis tersebut pelaku bisa menghidupi dirinya sendiri.

Pelaku sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut dan hasil penyidikan pelaku dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu pelaku Udin mengakui kalau dirinya baru kali berbisni sabu-sabu karena tuntutan kebutuhan ekonomi.

Dia juga mengakui kalau baru enam bulan berbisnis haram tersebut dan satu paketnya dijual seharga Rp250 ribu kepada konsumen.

"Baru kali ini berurusan dengan polisi karena saya juga baru berbisnis sabu-sabu sekitar enam bulan," ujarnya saat di ruang penyidikan. 

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016