Kalau membocorkan bisa kena pidana maksimal lima tahun. Lima tahun."
Medan (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo mengatakan kalangan pengusaha dan wajib pajak di Tanah Air tidak perlu merasa khawatir dengan Undang-Undang Amnesti Pajak karena data yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya.

Dalam sosialisasi UU Amnesti Pajak kepada kalangan pengusaha dan wajib pajak di Pulau Sumatera yang dipusatkan di Medan, Kamis, Presiden Jokowi mengatakan data yang diberikan wajib pajak tersebut akan disimpan dengan baik dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain.

Presiden mengingatkan jajaran Ditjen Pajak menjaga kerahasiaan data wajib pajak tersebut dan tidak disalahgunakan.

Sesuai dengan UU Amnesti Pajak yang baru disahkan, petugas pajak akan mendapatkan sanksi yang tegas, termasuk hukuman penjara, jika membocorkan informasi yang disampaikan dalam amnesti pajak.

"Kalau membocorkan bisa kena pidana maksimal lima tahun. Lima tahun," kata Presiden sambil mengulangi pernyataan itu beberapa kali.

Karena itu, pihak tertentu juga tidak dapat dan tidak diizinkan untuk meminta data yang disampaikan wajib pajak tersebut.

"Datanya tidak akan diberikan pada siapa pun," kata Presiden menegaskan.

Di hadapan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Presiden juga menyebutkan data amnesti pajak tersebut tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan secara hukum.

Ketentuan itu telah ditandatangani bersama antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016