Pekalongan (ANTARA News) - Warga di lima desa dari 23 desa di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang lahannya terdampak pembangunan jalan Tol Pemalang-Batang menerima ganti rugi.

Sekretaris Pelaksana Pembebasan Lahan Jalan Tol Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Widodo, Selasa di Pekalongan, mengatakan bahwa ganti rugi untuk lima desa yang telah dibayarkan itu bernilai sekitar Rp43,8 miliar.

"Lima desa yang sudah menerima ganti rugi terebut, adalah Desa Surobayan, Karangdowo, Rengas, Tegalsuruh, dan Tegalontar senilai Rp43,8 miliar," katanya.

Menurut dia, saat ini pelaksana pembebasan lahan tol masih menyelesaikan proses pembebasan di Desa Purwodadi yang ditargetkan selesai pembayaran pada awal September mendatang.

Desa Purwodadi, kata dia, merupakan satu dari tiga desa yang saat ini tengah melalui proses musyawarah ganti rugi sekitar 200 bidang tanah.

Ia mengaku proses pembebasan lahan masih menemui kendala pada pemberkasan tanah yang belum sempurna, seperti pewarisan yang belum tuntas dan surat sertifikat yang hilang.

"Keberatan masyarakat di lapangan tetap ada, antara lain adanya tanah bangunan yang tertinggal, sumur yang belum dinilai, dan kandang ternak yang tidak terhitung," katanya.

Berdasarkan data dari Bagian Pemerintahan Kabupaten Pekalongan, lahan yang terkena jalan tol meliputi 2.006 bidang tanah milik warga, dan 51 bidang tanah kas desa, delapan bidang tanah pemkab, 13 bidang tanah wakaf, tiga bidang tanah makam, serta 38 bidang fasilitas umum dan sosial serta 18 bidang lain.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016