Jakarta (ANTARA News) - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengumumkan dimulainya penyelidikan dalam impor Polyethylene Terephthalate (PET), resin polimer plastik termoplast dari kelompok poliester, yang berasal dari Malaysia, Korea Selatan, dan China karena ada dugaan praktik dumping.

Penyelidikan PET dengan nomor pos tarif 3907.60.10.00, 3907.60.20.00, dan 3907.60.90.00 dilakukan atas permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) sebagai perwakilan industri dalam negeri.

"Penyelidikan atas barang impor ini karena diduga dilakukan dumping," kata Ketua KADI Ernawati dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, Rabu.

Ernawati mengatakan penyelidikan dugaan dumping PET dari Malaysia, Korea Selatan dan China mulai dilakukan 22 Agustus 2016.

Total impor PET Indonesia pada 2015 sebanyak 226.379 ton dan dari jumlah itu 89 persen di antaranya berasal dari negara-negara yang dituduh melakukan dumping.

"Berdasarkan analisis KADI terhadap permohonan dari pemohon, terdapat impor PET yang diduga dumping, terjadi kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk PET dumping yang berasal dari negara yang dituduh," tambah Ernawati.

Ernawati meminta semua pihak yang berkepentingan, baik industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir, dan produsen dari negara yang dituduh kooperatif selama penyelidikan dan memberikan informasi, tanggapan atau permintaan dengar pendapat terkait penyelidikan barang dumping secara tertulis kepada KADI.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016