Jambi, 26/8 (Antara) - Terdakwa Riki Wiliam Wijaya alias Robin, bandar besar sabu-sabu di Jambi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati setempat dengan hukuman 12 tahun penjara dan Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

JPU Zuhdi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi di ketuai Barita Saragih, Jumat, menyatakan, terdakwa Robin telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa telah menerima dan menyimpan narkotika golongan I bukan jenis tanaman.

Sementara itu satu pucuk senjata api kaliber 9 mm yang diamankan pada saat penggerebekan beserta dua kotak megazine, dikembalikan kepada terdakwa karena tidak terbukti disalahgunakan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Ahmad Yani dan Andi Kurniawan, dituntut berbeda. Yani dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Andi Kurniawan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Untuk kedua terdakwa dikenakan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam berkas dakwaan JPU, terungkap penangkapan Robin, oleh tim BNN Provinsi Jambi setelah lebih dulu menangkap Ahmad Yani dan Andi dan dari keterangan mereka diketahui bahwa mereka mendapat barang dari Doni alias Acuang (DPO), sepupu Robin.

Anggota BNN kemudian bergerak untuk menangkap Doni dan Robin yang saat ditangkap dari rumah Robin ditemukan sabu seberat tujuh ons dari bawah kasur. Polisi juga menyita sebuah timbangan digital, plastik bening, dan sepucuk senjata api.

Robin ditangkap di rumahnya di Jalan Mawardi, Gang II RT 2-3, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, April lalu. Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati barang bukti berupa bubuk kristal yang diduga sabu-sabu paket besar terbungkus dalam koper besar dari ruangan khusus di lantai dua rumah terdakwa.

Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016