Dari hasil investigasi, pelaku sendiri mengakui perbuatannya, dari barang bukti yang kita temukan mengarahkan kepada pelaku..."
Bengkalis (ANTARA News) - Pembakar Masjid Hasanah, Desa Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau berhasil diringkus Polres Bengkalis dan pelaku akan dibawa ke rumah sakit jiwa Pekanbaru.

Pelaku yang berinisial MF (19) yang merupakan penduduk Desa Muntai Kecamatan Bantan tersebut nekat membakar pintu Masjid Hasanah setelah mengetahui pintu masjid tersebut dikunci.

"Peristiwa terjadi tepat pukul 01.15 wib dini hari, di Desa Muntai, pintu masjid bagian belakang dirusak dan terdapat bekas kebakaran hanya bagian pintu saja, pada waktu itu, ada warga sekitar yang melihat asap keluar dari masjid sehingga api berhasil dipadamkan," kata kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono di Bengkalis, Rabu.

Ia mengatakan, dari hasil investigasi terhadap pelaku, pelaku mengaku awalnya ia berniat tidur di dalam masjid, sekitar pukul 01.00 malam, pintu masjid sudah terkunci, dan saat itu pelaku melihat ada bensin sisa mesin rumput yang berada di lokasi dan pelaku langsung menyiram ke pintu dan menyalakan korek sehingga terbakar.

"Dari hasil investigasi, pelaku sendiri mengakui perbuatannya, dari barang bukti yang kita temukan mengarahkan kepada pelaku, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan, dan untuk gangguan kejiwaannya, kami didukung tim dari pisikologi Polda Riau," katanya.

Sementara itu, tim Pisikologi Polda Riau, Kompol Novian mengatakan, hasil dari pemeriksaan gangguan jiwa pelaku yang bersikap kekanak-kanakan dan merasa tidak bersalah, dan juga bersumber dari keluarganya, tetangganya dan masyarakat sekitar mengatakan bahwa pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan.

"Bahkan gangguan kejiwaan yang dialami pelaku merupakan keturunan, dan abang kandung dari pelaku juga mengalami gangguan kejiwaan serupa," katanya.

"Untuk menetapkan gangguan kejiwaan itu harus ada observasi lebih, dan kita memberikan saran kepada penyidik agar pelaku dibawa ke rumah sakit jiwa," katanya.

Pelaku dikenakan KUHP pasal 187 tentang pembakaran dan pelaku akan dibawa ke rumah sakit jiwa dan akan dilakukan observasi selama dua minggu dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

Pewarta: Abdul Razak dan Siti Zubaidah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016