Makassar (ANTARA) - Penyidik Polrestabes Makassar menargetkan penuntasan berkas perkara terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap korban anak MFS (11) oleh dua tersangka AD (17) dan MF (18) pada pekan ini untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada pelimpahan tahap II atau lengkap (P21) menuju proses persidangan.

"Target penuntasan berkas Minggu ini, kami kirim. Sudah ada Jaksa yang menangani dan bersama kami menghadiri rekonstruksi supaya mudah berkoordinasi terkait permasalahan ini," ujar Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir usai rekonstruksi di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar, Selasa.

Ia menegaskan, setelah proses rekonstruksi tersebut dengan menghadirkan satu tersangka berinisial MF (18) dan peran pengganti AD (17)
karena masih di bawah umur, hasilnya akan melengkapi berkas perkara untuk dipelajari JPU dari Kejaksaan Negeri Makassar

"Mudah-mudahan hari Rabu besok kita kirim berkasnya dan dipelajari oleh JPU dan segera di P21. Kita berharap pekan depan bisa tahap dua," katanya.

Melalui rekonstruksi tersebut dilaksanakan penyidik dihadiri JPU, UPTD Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Balai Pemasyarakatan serta instansi terkait dapat memastikan struktur peristiwa kejadiannya utuh.

Selain itu, penyidik terus berkoordinasi dengan JPU terkait kelengkapan berkas perkara termasuk penanganan selanjutnya dalam hal penelitian untuk segera di P21 atau lengkap dan segera disidangkan.

"Karena ini pelakunya dua orang, satu dewasa dan satu anak, sehingga dalam penanganan perkaranya kami split (terpisah). Pelaku dewasa tersendiri berkasnya, dan pelaku anak tersendiri berkasnya. Paling utama di sini adalah anak, karena harus didampingi oleh lembaga peradilan anak," tutur dia.

Mengenai pasal dikenakan kepada dua tersangka, kata Jufri, pasal 340 KUHPidana subsidair 338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana karena lebih dari satu orang. Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.

"Ancaman hukumannya kalau dewasa seumur hidup atau mati, dan terkait dengan anak itu 10 tahun," kata Kompol Jufri menegaskan.
 
Tersangka MF (tengah) bersama pemeran pengganti AD (kiri) saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban anak MFS di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/1/2023). ANTARA/Darwin Fatir.




Di tempat yang sama, JPU khusus menangani kasus anak Andi Nur Fitriani menyatakan, usai rekonstruksi tersebut berkas akan dipelajari setelah pengiriman tahap pertama diterima. Selanjutnya menunggu berkas lainnya dari penyidik pada tahap dua untuk segera di tetapkan menjadi P21.

"Kami akan pelajari dulu fakta-fakta hukum yang ada pada berkas perkara ini. Dan kami akan sinkronkan dengan rekon yang ada pada hari ini," paparnya kepada wartawan.

Mengenai dengan Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP), kata dia, sudah menerima. Hanya saja, melihat ada dua berkas perkara dipisah satu khusus anak dan lainnya dewasa, maka tentu jaksanya berbeda. Untuk pidana anak ia pun sudah mendapatkan sertifikasi menyelesaikan perkara peradilan anak.

"Seperti kita ketahui, AD ini merupakan pelaku anak, sehingga menggunakan sistem peradilan anak dan berbeda dengan peradilan dewasa. Sidangnya nanti tertutup untuk anak dan dewasa tetap terbuka," katanya menekankan.

Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar Andi Marwan usai rekon menambahkan, untuk penahanan sementara murni tanggungjawab kepolisian. Khusus dua tersangka ini, pihaknya meminta untuk penelitian hanya satu yakni AD karena berusia 17 tahun.

"Kami telah lakukan penelitian dan mengunjungi orang tuanya. Melakukan analisa terkait dengan data-data yang kami peroleh sehingga rampung dibuat Balitbanglitmas yang akan kami gunakan untuk tahap dua atau pelimpahan perkara dari pihak kejaksaan sampai dengan persidangan," ucap dia menambahkan.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023