Purwakarta, Jawa Barat (ANTARA News) - Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan kebijakan terkait dengan larangan guru memberikan pekerjaan rumah (PR) akademik bagi siswanya.

"Larangan memberikan PR akademik itu berlaku bagi guru SD hingga SMA di Purwakarta," katanya, di Purwakarta, Rabu.

Ia mengatakan, secara resmi kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421.7/2016/Disdikpora tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Pelarangan Karya Wisata, berlaku sejak 5 September 2016.

Sesuai surat edaran itu, maka pekerjaan rumah akademik harus diganti dengan pengajaran yang bersifat kreatif dan produktif, disesuaikan minat dan bakat anak didik.

Mulyadi menyontohkan, si anak didik yang anak seorang peternak diberi pekerjaan rumah membuat puisi atau cerita pendek mengenai hewan peliharaan yang secara akademik masuk dalam pelajaran Bahasa Indonesia.

"Untuk pelajaran matematika, misalnya, si anak itu diberi tugas menghitung luas dan bangunan kandang hewan ternak milik orang tuanya, agar kelak dia bisa membuat kandang yang lebih layak," katanya.

Ia menilai, selama ini para guru terlalu sibuk memikirkan persoalan akademis untuk anak didiknya. Sedangkan sisi kreativitas dan produktivitas nyaris tidak diperhatikan.

"Menurut saya, hal-hal yang akademis itu cukup dihabiskan di sekolah, jangan dibawa ke rumah sebagai PR. Saya sering lihat anak di rumahnya justru depresi, karena terlalu dibebankan PR akademis," kata bupati.

Ia menyatakan, pengalihan pekerjaan rumah membangkitkan minat dan bakat anak didik yang bersifat kreatif dan produktif serta tak membebani anak-anak. PR yang bersifat kreatif dan produktif akan menjadikan siswa mandiri.

Para guru di Purwakarta diimbau memanfaatkan lingkungan sekitar sekolah, semisal sawah atau pabrik, sebagai laboratorium pengembangan kreativitas dan produktivitas.

"Jangan melulu anak-anak diajak belajar di dalam kelas. Coba langsung praktik di luar. Buatlah suasana belajar mengajar di sekolah menjadi tempat menyenangkan," kata dia.

Selain melarang para guru memberikan PR akademik kepada siswanya, dalam surat edaran juga tercantum pula pelarangan sekolah untuk melaksanakan karya wisata di hari libur.

"Libur sekolah harus dimanfaatkan sebagai waktu pelaksanaan tugas kreatif dan produktif yang diberikan kepada siswa," kata dia.

Pewarta: Ali Khumaini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016