Jakarta (ANTARA News) - Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melanggar hukum selama tinggal di Australia.

"Data kami menunjukkan tidak ada catatan kriminal luar negeri (yang dilakukan Jessica). Nanti ditunjukkan keterangan dari polisi luar negeri," kata Otto Hasibuan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin.

Selain itu, Otto juga menjelaskan bahwa Jessica bukan bekerja sebagai tenaga ambulance, melainkan sebagai desain grafis di perusahaan New South Wales Ambulance Australia.  Pernyataan itu dikatakan Otto untuk menanggapi hakim Binsar Gultom yang bertanya kemungkinan Jessica memperoleh sianida dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Supaya tidak bias, terdakwa ini ahli grafik desain yang bekerja di perusahaan ambulance (New South Wales Ambulance Australia), bukan bekerja sebagai tenaga ambulance," tegas Otto.

Di sisi lain, pertanyaan hakim Binsar soal kemungkinan Jessica mendapatkan siandia dari Australia dijawab ahli psikologi Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida Haroen dengan mengatakan "Saya tidak ada info ke sana, saya ahli psikolohi, saya bicara teori".

Lebih lanjut, Dewi mengatakan tidak menjawab beberapa pertanyaan hakim karena tidak memiliki data terkait perilaku Jessica sebelumnya.

"Karena keilmuan, saya tak bisa menjawab pasti karena data yang minim dan masih banyak yang tidak saya ketahui," kata Dewi.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016