Pangkalpinang, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencabut dan menarik beberapa uang pecahan rupiah.

"Pencabutan dan penarikan uang yang akan kita lakukan merupakan intruksi BI pusat dan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006," ujar Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bangka Belitung, Bayu Martanto, di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan, uang pecahan rupiah yang dicabut dan ditarik peredarannya terdiri dari empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam.

"Uang kertas yang ditarik dan dicabut adalah pecahan Rp5.000 tahun emisi 1992 yang bergambar alat musik sasando Rote, uang kertas pecahan Rp1.000 tahun emisi 1992. Uang kertas ini berwarna biru dengan gambar lompat batu Pulau Nias pada salah satu sisi mukanya," jelasnya.

Selain itu, Bank Indonesia juga menarik uang kertas pecahan Rp500 tahun emisi 1992 berwarna latar hijau dengan gambar orangutan pada salah satu sisi mukanya.

Di samping itu, uang kertas pecahan Rp100 tahun emisi 1992 berwarna latar merah dan pada satu sisinya menampilkan gambar kapal phinisi pun ditarik.

"Untuk uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya adalah uang logam pecahan Rp100 tahun emisi 1991 dengan gambar karapan sapi dan uang logam pecahan Rp50 tahun emisi 1991 dan uang logam pecahan Rp5 tahun emisi 1979," katanya.

Ia mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut untuk segera menukar di Bank Indonesia karena batas penukaran hingga 29 November 2016.

Pewarta: Kasmono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016