Tax amnesty mendisiplinkan pengusaha dan yang lainnya untuk patuh pada aturan. Kita juga punya sistem yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Oesman Sapta mengatakan bahwa pemberlakuan UU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty merupakan kebijakan yang cerdas diambil pemerintah.

"Dengan kebijakan ini, Presiden ingin memberi kesempatan dan pengampunan dalam pembayaran pajak. Aturan ini dilakukan berdasarkan undang-undang yang ada. Jadi dijamin tidak akan diganggu gugat, jangan khawatir," katanya dalam dialog tentang tax amnesty seperti dilansir keterangan tertulis MPR, Kamis.

Oesman mengatakan tax amnesty merupakan upaya pemerintah untuk mendapatkan dana yang besar untuk memperkuat dan menjalankan negara.

Selanjutnya, kata dia, setelah uang yang tersimpan di luar negeri telah kembali ke Indonesia, pemerintah sebaiknya membuat peraturan yang lebih baik dibandingkan negara lain, seperti Singapura.

"Tax amnesty mendisiplinkan pengusaha dan yang lainnya untuk patuh pada aturan. Kita juga punya sistem yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," ujarnya.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016