Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut konsorsium yang menggarap Blok East Natuna masih terus mengkaji syarat dan ketentuan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) menyusul batalnya penandatanganan kontrak yang dijanjikan September lalu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin, menampik kabar salah satu anggota konsorsium, PT Pertamina (Persero), belum menyetujui syarat dan ketentuan (terms and condition) dalam draf PSC yang diajukan pemerintah.

"Bukan tidak setuju, mereka sedang membahas. Sekarang sedang dipercepat supaya bisa diputuskan," katanya.

Menurut Wiratmaja, konsorsium meminta agar syarat dan ketentuan dalam draf PSC atraktif secara ekonomi.

Sayangnya, pengembangan gas masih terkendala teknologi dan risiko kerusakan pipa karena kadar karbon dioksida yang mencapai 72 persen.

Ada pun pemerintah menginginkan agar segera ada kegiatan ekonomi di wilayah itu.

Dengan pertimbangan tersebut, maka ada kemungkinan konsorsium akan terlebih dahulu menggarap potensi minyak di blok tersebut. Terlebih telah dilakukan pemboran satu sumur minyak guna membuktikan cadangan minyak di blok itu.

"Jadi (PSC) yang sekarang ditawarkan sedang dibahas oleh mereka (konsorsium). Berapa yang cocok, opsinya juga masih dibahas, apakah struktur AP (minyak) atau LP (gas), atau keduanya jadi satu PSC," jelasnya.

Lebih lanjut, Wiratmaja menuturkan, sejauh ini syarat dan ketentuan dalam draf PSC sudah dibahas. Draf PSC pun, lanjut dia, sudah siap.

"Tinggal finalisasi saja. Rabu (5/10) mereka lapor ke Pak Menteri," tambahnya.

Konsorsium Blok East Natuna terdiri atas PT Pertamina (Persero), ExxonMobil dan PTT Thailand.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016