Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan anggaran untuk penyelesaian KTP Elektronik tetap mendapatkan prioritas sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus dilanjutkan.

"Untung Menkeu bijaksana, ini menyangkut pelayanan umum dan target pemilu, maka beliau kabulkan agar anggaran dukcapil untuk KTP Elektronik yang Rp400 miliar ini tidak dipotong. Ini untuk keperluan cetak KTP dan mobilisasi para petugas melakukan pelayanan ke masyarakat," katanya dikutip dari Informasi yang diunggah oleh Puspen Kemendagri.

Mendagri mengatakan hal itu usai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin, menanggapi tidak dipotongnya anggaran KTP Elektronik oleh Kementerian Keuangan.

Untuk itu, ia berterima kasih kepada Menkeu, dan kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya perlu fokus memenuhi target untuk menyempurnakan data kependudukan masyarakat.

"Dengan begitu, sekarang bisa langsung tender. Jadi bisa cetak 20 juta lebih e-KTP sehingga bisa memenuhi jumlah kebutuhan blanko KTP untuk masyarakat yang juga mencapai 20-an juta. Mudah-mudahan pertengahan tahun depan sudah bisa selesai, di samping setiap hari kami terus update perubahan data KTP," kata Mendagri.

Menurut Mendagri, dengan terselesaikannya KTP elektronik maka pada akhirnya akan memperbaiki pemutakhiran data kependudukan sehingga diharapkan nantinya dapat digunakan sebagai basis data untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif serentak 2019.

Sedangkan untuk Pilkada 2017, dia berharap KTP elektronik dapat dioptimalkan, terutama perekaman data kependudukan. Paling tidak, warga harus merekam terlebih dahulu meski belum dapat fisik KTP.

"Kalau ada warga yang punya hak pilih belum merekam datanya, ya jangan salahkan kami. Kami sudah kasih kelonggaran, meski belum dapat KTP elektronik, mereka akan dapat kartu keterangan untuk memilih. Namun mereka harus melakukan perekaman terlebih dahulu. Hak pilih mereka sudah kami jamin dengan surat keterangan tersebut," ujar dia.

Mendagri juga menyatakan kasus hukum KTP elektronik yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengganggu pelayanan untuk mendapatkan KTP elektronik.

Sedangkan untuk para pejabat yang diduga terjerat kasus hukum tersebut, Mendagri masih menunggu surat resmi dari KPK. Nantinya surat tersebut menjadi dasar bagi dia mengambil kebijakan baru. Pihaknya akan mempercepat masa pensiun dini bagi terduga kasus ini agar yang bersangkutan fokus menghadapi masalah hukumnya.

KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di tahun 2011-2012.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016