Jakarta (ANTARA News) - Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan akun jejaring sosial Facebook "Si Buny Yani" (SBY) ke Polda Metro Jaya terkait potongan rekaman video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Akun itu penyebar awal potongan video pernyataan Ahok yang kemudian dianggap publik berisi penghinaan Al Quran dan Islam," kata Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid melalui keterangan tertulis di Jakarta Jumat.

Muannas mencurigai akun Facebook SBY sengaja menimbulkan isu SARA kepada masyarakat sehingga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Muannas menuturkan pemenggalan video yang menjadi viral melalui media sosial itu harus ditangani melalui ranah hukum agar tidak berkepanjangan dan sumber masalah menjadi jelas.

Kotak Adja juga menilai unggahan rekaman video tersebut tidak utuh sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda dan kesalahpahaman.

"Diduga kuat itu bermaksud untuk propaganda dan adu domba antar umat sehingga menumbuhkan kebencian," tutur Muannas.

Lebih lanjut, Muannas menduga akun Facebook SBY menampilkan potongan video yang menyulut keresahan umat Islam.

Kotak Adja juga menemukan akun SBY menyebarkan formulir registrasi untuk mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

"Sehingga penyebaran video kontroversial itu merupakan salah satu upaya black campaign terhadap pasangan Ahok-Djarot," tutur Muannas.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016