Dalam audiensi ini, PP Kagama menyampaikan usulan bahwa Reformasi Hukum perlu dilakukan secara menyeluruh..."
Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) menyampaikan pokok-pokok pemikiran terkait reformasi hukum di bidang peradilan kepada Mahkamah Agung.

PP Kagama mengadakan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, SH yang didampingi para Wakil Ketua dan Ketua Kamar MA di Kantor MA Jl Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Gambir Jakarta, Selasa.

Dalam audensi itu, PP Kagama menyerahkan buku berjudul Dari Bulaksumur untuk Indonesia, buku karya alumni UGM yang berisi pemikiran mengenai persoalan-persoalan bangsa.

Buku tersebut diserahkan Sekjen Kagama Ari Dwipayana dan Pokok-Pokok Pikiran tentang Reformasi Hukum di Bidang Peradilan diserahkan oleh Paripurna P Sugarda yang menjabat sebagai Ketua PP Kagama sekaligus Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Bidang Kerja sama.

"Dalam audiensi ini, PP Kagama menyampaikan usulan bahwa Reformasi Hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu sampai hilir dan menyentuh 3 ranah, meliputi pembenahan regulasi untuk mengatasi tumpang tindih dan buruknya kualitas peraturan-perundang-undangan," kata Ari Dwipayana.

Pembenahan regulasi ini dilakukan dengan cara melakukan review terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih; perencanaan produk legislasi yang menekankan pada kualitas dibandingkan kuantitas; dan membenahi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga memastikan bisa koheren dengan peraturan perundang-undangan yang lain dan konsisten menjalankan amanat UUD.

Selain itu, pembenahan proses legislasi di DPR yang bukan hanya seharusnya transparan dan partisipatif tapi juga diperkuat oleh Badan Legislasi DPR yang memiliki kapabilitas tinggi.

Hal kedua yakni reformasi internal lembaga-lembaga penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum bisa berjalan secara profesional.

Reformasi dilakukan melalui perbaikan yang konkret mulai dari pembenahan sistem rekruitmen dan promosi berbasis sistem merit; pembenahan dalam pelayanan pada msyarakat termasuk memperluas pelayanan publik yang berbasis IT; memberantas mafia hukum dan makelar kasus; dan memperkuat fungsi pengawasan oleh Komisi Kepolisian dan Komisi Kejaksaan.

Hal ketiga yakni memperkuat budaya hukum dalam masyarakat sehingga hukum bisa berdiri tegak karena ditopang oleh kesadaran yang muncul dalam masyarakat.

"Budaya hukum dimulai dari keteladanan para penyelenggara negara termasuk para penegak hukum. Hal ini penting karena dengan keteladanan itu maka kepercayaan masyarakat pada hukum dan penegak hukum akan semakin meningkat," kata Ari.

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016