Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengingatkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017-2022 untuk tidak langsung berkampanye meski KPU DKI telah menetapkan mereka mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Harus dibedakan antara berkegiatan dengan berkampanye. Berkegiatan itu boleh, kami tidak mungkin merantai mereka. Kegiatan boleh saja sepanjang tidak dikategorikan sebagai kampanye," katanya seusai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kegiatan yang bisa dikategorikan kampanye seperti meyakinkan pemilih dan penyampaian program dan baru boleh dilakukan mulai 28 Oktober 2016.

"Itu pun kami akan memulainya dengan deklarasi damai pada 29 Oktober. Oleh karena itu, pada 26 Oktober kami akan undang tim masing-masing pasangan calon untuk membahas jadwal kampanye, titik pemasangan alat peraga kampanye, dan sebagainya," tuturnya.

KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada 29 Oktober 2016 di Silang Barat Monas.

"Dilaksanakan pada 29 Oktober mulai pukul 07.00 WIB. Pelaksanaannya di Monas dan juga akan ditandai dengan penandatanganan prasasti ketiga paslon untuk siap menang, siap kalah dan siap mewujudkan Jakarta yang damai," kata Sumarno dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (21/10).

Sumarno mengatakan acara tersebut akan dihadiri oleh tiga pasangan calon beserta partai politik, tim kampanye, dan pendukungnya.

"Setiap pasangan calon diberi jatah membawa tim pendukung sebanyak 300 orang," katanya.

Dalam Deklarasi Kampanye Damai itu, juga akan ditandai dengan pawai mobil dari ketiga pasangan calon itu secara berurutan dan beriringan untuk menunjukkan bahwa mereka sesungguhnya mewujudkan Jakarta yang damai.

"Mereka akan keliling sampai Bundaran HI kemudian kembali lagi ke Monas," ucap Sumarno.

KPU DKI pada Senin (24/10) secara resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017 setelah memenuhi hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon yang ditetapkan KPU DKI.

Tiga pasangan calon yang telah memenuhi syarat antara lain Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.

Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Koalisi Cikeas terdiri dari Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. Lalu pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

Setelah penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan pengundian nomor urut dari setiap pasangan calon pada Selasa (25/10) di Jakarta International Expo, Kemayoran.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016