Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin, memeriksa Ketua KONI Samarinda, Kalimantan Timur, AF sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2014.

"Tersangka AF memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum di Jakarta, Senin malam tadi.

Pemeriksaan itu pada pokoknya menerangkan AF mengakui berdasarkan fakta integritas yang ditandatangani bahwa dia bertanggungjawab mutlak secara penuh baik formal maupun materiil atas penggunaan belanja dana hibah yang diterima KONI Samarinda.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka lain, NS dan MAN.

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, kata Rum.

Kejaksaan Agung menyatakan atas perbuatan para tersangka, negara rugi kurang lebih Rp7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014 telah memeriksa 73 saksi dan 3 ahli.



Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016